Categories: Nasional

Nikita Mirzani Sedang Bahagia, Gugatan Mantan Suami Ditolak

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Upaya hukum pra peradilan yang diajukan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021) kemarin.
“Alhamdulilah menang lagi. Sebenarnya bukan masalah menang atau kalah. Masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ucap Nikita Mirzani melalui video call Selasa (7/9/2021).
Kasus ini berawal dari laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan penggelapan sejumlah barang saat masih dalam ikatan pernikahan. Laporan dibuat Dipo Latierf pada Agustus 2018 sila. Namun dalam perkembangannya, laporan ini dihentikan oleh penyidik dan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebab dinilai tidak cukup bukti.
Dipo Latief tidak terima atas keputusan ini sehingga ia bersama tim kuasa hukum menempuh upaya hukum pra peradilan dengan memasukkan bukti baru. Akan tetapi upaya ini kembali mentah berujung penolakakan oleh majelis hakim.
"Mereka kan selalu mencari-cari masalah. Kalian tahu aku selalu diam enggak pernah ngata-ngatain. Dengan begini, mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka,” ungkap Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan langkah hukum yang diajukan Dipo Latief salah sasaran. Menurutnya, kasus ini bukan masuk domain hukum pidana. Kasusnya sendiri merupakan domain hukum perdata sehingga wajar apabila berujung pada penolakan.
"Laporan itu keliru karena mempermasalahkan soal harta perkawinan. Kalau mau mempermasalahkan itu bukan pidana tempatnya, tapi di Pengadilan Agama,” katanya.
Fahmi Bachmid lebih lanjut mengungkapkan, tidak ada tindak pidana dalam harta bersama mengacu pada Pasal 367 KUHP. Jika ada barang harta bersama dibawa oleh suami atau istri, maka hal itu katanya tidak dapat disebut sebagai pencurian atau penggelapan.
Sementara itu, Alexander Klikly, kuasa hukum Dipo Latief diminta komentar terkait pra peradilan yang ditolak oleh majelis hakim. Ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengaku, bukan dirinya yang menangai kasus itu. Dia hanya menangani kasus dugaan penelantaran anak laporan Nikita Mirzani ke Dipo Latief yang kasusnya sedang bergulir di kepolisian.
"Kita tim lawyer sudah ada yang mengurusi masing-masing. Kalau untuk pra peradilan kebetulan timnya tidak ada di sini. Di sini tim yang mendampingi Pak Dipo untuk undangan klarifikasi,” aku Alexander Klikly di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

GSSB Digelar Dua Kali Sebulan, Pemkab Rohul Optimalkan Peran 145 Masjid Paripurna

Pemkab Rohul mengaktifkan 145 Masjid Paripurna melalui Gerakan Salat Subuh Berjemaah guna memperkuat syiar Islam…

5 menit ago

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, 4 Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat. Empat orang diamankan, seluruhnya…

25 menit ago

Didemo Emak-emak, Tujuh Kafe Remang-remang di Tapung Akhirnya Disegel

Tujuh kafe di Desa Gading Sari, Tapung, disegel tim gabungan setelah dikeluhkan warga. Petugas juga…

1 jam ago

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

21 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

22 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

22 jam ago