Categories: Nasional

Nikita Mirzani Sedang Bahagia, Gugatan Mantan Suami Ditolak

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Upaya hukum pra peradilan yang diajukan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021) kemarin.
“Alhamdulilah menang lagi. Sebenarnya bukan masalah menang atau kalah. Masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ucap Nikita Mirzani melalui video call Selasa (7/9/2021).
Kasus ini berawal dari laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan penggelapan sejumlah barang saat masih dalam ikatan pernikahan. Laporan dibuat Dipo Latierf pada Agustus 2018 sila. Namun dalam perkembangannya, laporan ini dihentikan oleh penyidik dan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebab dinilai tidak cukup bukti.
Dipo Latief tidak terima atas keputusan ini sehingga ia bersama tim kuasa hukum menempuh upaya hukum pra peradilan dengan memasukkan bukti baru. Akan tetapi upaya ini kembali mentah berujung penolakakan oleh majelis hakim.
"Mereka kan selalu mencari-cari masalah. Kalian tahu aku selalu diam enggak pernah ngata-ngatain. Dengan begini, mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka,” ungkap Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan langkah hukum yang diajukan Dipo Latief salah sasaran. Menurutnya, kasus ini bukan masuk domain hukum pidana. Kasusnya sendiri merupakan domain hukum perdata sehingga wajar apabila berujung pada penolakan.
"Laporan itu keliru karena mempermasalahkan soal harta perkawinan. Kalau mau mempermasalahkan itu bukan pidana tempatnya, tapi di Pengadilan Agama,” katanya.
Fahmi Bachmid lebih lanjut mengungkapkan, tidak ada tindak pidana dalam harta bersama mengacu pada Pasal 367 KUHP. Jika ada barang harta bersama dibawa oleh suami atau istri, maka hal itu katanya tidak dapat disebut sebagai pencurian atau penggelapan.
Sementara itu, Alexander Klikly, kuasa hukum Dipo Latief diminta komentar terkait pra peradilan yang ditolak oleh majelis hakim. Ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengaku, bukan dirinya yang menangai kasus itu. Dia hanya menangani kasus dugaan penelantaran anak laporan Nikita Mirzani ke Dipo Latief yang kasusnya sedang bergulir di kepolisian.
"Kita tim lawyer sudah ada yang mengurusi masing-masing. Kalau untuk pra peradilan kebetulan timnya tidak ada di sini. Di sini tim yang mendampingi Pak Dipo untuk undangan klarifikasi,” aku Alexander Klikly di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago