Categories: Nasional

Nikita Mirzani Sedang Bahagia, Gugatan Mantan Suami Ditolak

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Upaya hukum pra peradilan yang diajukan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021) kemarin.
“Alhamdulilah menang lagi. Sebenarnya bukan masalah menang atau kalah. Masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ucap Nikita Mirzani melalui video call Selasa (7/9/2021).
Kasus ini berawal dari laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan penggelapan sejumlah barang saat masih dalam ikatan pernikahan. Laporan dibuat Dipo Latierf pada Agustus 2018 sila. Namun dalam perkembangannya, laporan ini dihentikan oleh penyidik dan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebab dinilai tidak cukup bukti.
Dipo Latief tidak terima atas keputusan ini sehingga ia bersama tim kuasa hukum menempuh upaya hukum pra peradilan dengan memasukkan bukti baru. Akan tetapi upaya ini kembali mentah berujung penolakakan oleh majelis hakim.
"Mereka kan selalu mencari-cari masalah. Kalian tahu aku selalu diam enggak pernah ngata-ngatain. Dengan begini, mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka,” ungkap Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan langkah hukum yang diajukan Dipo Latief salah sasaran. Menurutnya, kasus ini bukan masuk domain hukum pidana. Kasusnya sendiri merupakan domain hukum perdata sehingga wajar apabila berujung pada penolakan.
"Laporan itu keliru karena mempermasalahkan soal harta perkawinan. Kalau mau mempermasalahkan itu bukan pidana tempatnya, tapi di Pengadilan Agama,” katanya.
Fahmi Bachmid lebih lanjut mengungkapkan, tidak ada tindak pidana dalam harta bersama mengacu pada Pasal 367 KUHP. Jika ada barang harta bersama dibawa oleh suami atau istri, maka hal itu katanya tidak dapat disebut sebagai pencurian atau penggelapan.
Sementara itu, Alexander Klikly, kuasa hukum Dipo Latief diminta komentar terkait pra peradilan yang ditolak oleh majelis hakim. Ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengaku, bukan dirinya yang menangai kasus itu. Dia hanya menangani kasus dugaan penelantaran anak laporan Nikita Mirzani ke Dipo Latief yang kasusnya sedang bergulir di kepolisian.
"Kita tim lawyer sudah ada yang mengurusi masing-masing. Kalau untuk pra peradilan kebetulan timnya tidak ada di sini. Di sini tim yang mendampingi Pak Dipo untuk undangan klarifikasi,” aku Alexander Klikly di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

3 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

4 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

4 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

5 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago