Categories: Nasional

Lebih dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Siap Evaluasi dan Beri Sanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) justru kedapatan menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara online.

Dalam keterangannya, Senin (7/7), Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, tercatat 9,7 juta NIK yang terlibat dalam aktivitas judi online. Setelah dicocokkan dengan 28,4 juta data penerima bansos, sebanyak 571.410 di antaranya terindikasi juga sebagai pemain judi online.

“Sudah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi, dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar,” kata Natsir. Mirisnya, data ini baru berasal dari satu bank saja—angka riil bisa jauh lebih besar jika ditelusuri lebih luas.

PPATK juga menemukan jutaan rekening penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran. Temuan ini menjadi alarm keras, sebab menurut Natsir, ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk kegiatan ilegal.

Merespons hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa hasil analisis PPATK akan dijadikan dasar evaluasi. Ia menegaskan, bila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, maka penerimanya terancam dicoret dari daftar penerima.

“Kami akan lakukan edukasi dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan mereka tidak akan menerima bansos lagi,” tegas Gus Ipul.

Selain itu, Kemensos juga mempertimbangkan perombakan kebijakan bansos agar ke depan penyaluran bantuan lebih hati-hati dan tepat sasaran.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai bahwa keterlibatan penerima bansos dalam judi online bisa bersifat individu, namun bisa juga sistemik.

“Jika main sendiri, bisa diberi sanksi edukatif. Tapi kalau terorganisir atau ada bandarnya, harus diusut tuntas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pendamping PKH juga harus diawasi ketat karena punya peran penting dalam mengawal bantuan agar tak disalahgunakan.

Gus Ipul pun menyampaikan bahwa pendamping PKH turut bertanggung jawab jika penerima yang dibinanya terbukti bermain judi online. Identitas pendamping akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka.

Redaksi

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

16 menit ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

40 menit ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

3 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

8 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

12 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

12 jam ago