Categories: Nasional

Lebih dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Siap Evaluasi dan Beri Sanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fakta mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) justru kedapatan menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi secara online.

Dalam keterangannya, Senin (7/7), Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, tercatat 9,7 juta NIK yang terlibat dalam aktivitas judi online. Setelah dicocokkan dengan 28,4 juta data penerima bansos, sebanyak 571.410 di antaranya terindikasi juga sebagai pemain judi online.

“Sudah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi, dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar,” kata Natsir. Mirisnya, data ini baru berasal dari satu bank saja—angka riil bisa jauh lebih besar jika ditelusuri lebih luas.

PPATK juga menemukan jutaan rekening penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran. Temuan ini menjadi alarm keras, sebab menurut Natsir, ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk kegiatan ilegal.

Merespons hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa hasil analisis PPATK akan dijadikan dasar evaluasi. Ia menegaskan, bila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, maka penerimanya terancam dicoret dari daftar penerima.

“Kami akan lakukan edukasi dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan mereka tidak akan menerima bansos lagi,” tegas Gus Ipul.

Selain itu, Kemensos juga mempertimbangkan perombakan kebijakan bansos agar ke depan penyaluran bantuan lebih hati-hati dan tepat sasaran.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai bahwa keterlibatan penerima bansos dalam judi online bisa bersifat individu, namun bisa juga sistemik.

“Jika main sendiri, bisa diberi sanksi edukatif. Tapi kalau terorganisir atau ada bandarnya, harus diusut tuntas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pendamping PKH juga harus diawasi ketat karena punya peran penting dalam mengawal bantuan agar tak disalahgunakan.

Gus Ipul pun menyampaikan bahwa pendamping PKH turut bertanggung jawab jika penerima yang dibinanya terbukti bermain judi online. Identitas pendamping akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka.

Redaksi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

23 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago