Categories: Nasional

Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemda untuk Pelamar Prioritas II dan III?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas. Peran besar pemerintah daerah dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas II dan III diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK guru.

Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan terlibat dalam proses seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panselnas. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan wawancara kepada Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Kemendikbudristek.

Panitia Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara. Pasal 39 menyebutkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi Kemendikbudristek.

Pelamar prioritas I adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Sementara untuk seleksi pelamar prioritas II dan III, Panitia Seleksi Daerah yang punya peran besar. Pelamar prioritas II adalah guru honorer kategori 2 atau THK-II. Sedangkan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Panitia Daerah melakukan seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan III dengan cara melakukan kesesuaian atau verifikasi kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Hasil seleksi itu kemudian disampaikan panitia daerah kepada panitia Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.

Selanjutnya, panitia Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi tersebut kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi. Setelah itu, hasil seleksi pelamar priorias II dan III diumumkan oleh panitia daerah dan panitia Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi BKN.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

9 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

12 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

12 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago