Categories: Nasional

Suami Bakar Istri di Dumai, Sempat Persiapkan Dua Botol Bensin

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Dumai baru melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami RS (22) kepada istrinya dengan cara  dibakar pada Selasa (8/12/2020)  lalu. Reka adegan baru dilaksanakan pada Rabu (7/7) kemarin  di Mapolres Dumai.

Reka adegan baru bisa dilaksanakan, karena pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, kurang lebih tujuh bulan, RS akhirnya bisa mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap istrinya Risma.

Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda.

Bahkan terlihat, pelaku yang dalam kondisi masih belum sehat betul menangis menyaksikan setiap adegan-adegan pembunuhan sadis yang dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Kasat Reskrim AKP Fajri mengungkapkan, bahwa kegiatan reka adegan ini untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku, sebelum di serahkan kepada Kejaksaan, atau tahap II.

"Ada 11 adegan di reka ulang atau rekontruksi ini yang kami lakukukan, agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kami serahkan sepenuhnya berkas kepada kejaksaan," ujarnya.

Ia mengatakan, dari reka ulang ini, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membakar istrinya yang mana terlebih dahulu sudah ada perencanaan, dengan membeli minyak. "Kami sangka kan dengan pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," sebutnya.(lim)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

15 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

16 jam ago

Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…

18 jam ago

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Solar 3.200 Liter Disita

Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…

19 jam ago

Jadi Aset Pemko, Rusunawa Rumbai Siap Ditata Total

Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…

19 jam ago

Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…

19 jam ago