suami-bakar-istri-di-dumai-sempat-persiapkan-dua-botol-bensin
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Dumai baru melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami RS (22) kepada istrinya dengan cara dibakar pada Selasa (8/12/2020) lalu. Reka adegan baru dilaksanakan pada Rabu (7/7) kemarin di Mapolres Dumai.
Reka adegan baru bisa dilaksanakan, karena pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, kurang lebih tujuh bulan, RS akhirnya bisa mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap istrinya Risma.
Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.
RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda.
Bahkan terlihat, pelaku yang dalam kondisi masih belum sehat betul menangis menyaksikan setiap adegan-adegan pembunuhan sadis yang dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang istri.
Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.
Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.
Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.
Kasat Reskrim AKP Fajri mengungkapkan, bahwa kegiatan reka adegan ini untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku, sebelum di serahkan kepada Kejaksaan, atau tahap II.
"Ada 11 adegan di reka ulang atau rekontruksi ini yang kami lakukukan, agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kami serahkan sepenuhnya berkas kepada kejaksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, dari reka ulang ini, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membakar istrinya yang mana terlebih dahulu sudah ada perencanaan, dengan membeli minyak. "Kami sangka kan dengan pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," sebutnya.(lim)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…