Categories: Nasional

Pilkada Serentak Disepakati Dilaksanakan 23 September 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2020, akan digelar pada Rabu di Bulan September. Rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada Serentak 2020 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 201 Ayat 6 UU 10/206 disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 digelar pada September 2020.

Dia mengatakan KPU sudah menyusun draf tahapan pemilihan, dan telah disetujui dalam rapat pleno. Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Perinciannya adalah Sembilan provinsi, 22 kabupaten dan 37 kota.

’’Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di Bulan September 2020, dan KPU memilih 23 September. Selanjutnya KPU membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan 23 September,’’ kata Arief saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (8/7/2019).

Arief menambahkan, untuk sosialisasi Pilkada Serentak 2020 akan digelar mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020. Untuk tahap awal, KPU akan menyusun penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, untuk jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sudah disetujui dalam rapat. ’’Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU,’’ kata Mardani usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mardani mengatakan, dalam UU memang disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 dilakukan September tahun depan. Karena itu, kata dia, memang biasanya dipilih hari Rabu. ’’Karena secara statistik, Rabu itu paling stasioner, orang paling banyak di tempat,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, Rabu pada September 2020 itu ada lima. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9, dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral.

Tanggal 16 masih mungkin, tetapi tadi KPU ajukan 23 September 2020. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK (alat peraga kampanye) dan macam-macam. Jadi, 23 tadi disetujui,’’ papar Mardani.

Hanya saja, kata Mardani, PKPU yang diajukan KPU masih perlu perbaikan karena adanya ide elektronik rekapitulasi atau e-rekap. Menurut dia, KPU belum melakukan simulasi terkait e-rekap tersebut. ’’Kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa membuat dialokasikan buat yang lain,’’ katanya.(boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

59 menit ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

11 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

12 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

13 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

19 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

23 jam ago