Categories: Nasional

Disuntik, Batalkah Puasa?

Assalamualaikum Ustaz.  Orang tua saya sedang sakit, tapi masih sanggup untuk berpuasa. Saya membawa orang tua saya itu ke dokter untuk berobat. Dokter mengatakan orang tuan saya itu disuntik. Apa hukumnya Ustaz? Terima kasih atas jawaban ustaz.

Dari Ibrahim di Teratak Buluh.

Jawaban:
Wa’alaikumusalam. Terima kasih Ustaz ucapkan kepada Pak Ibrahim. Ustaz akan menjawab pertanyaan Bapak dalam padangan Fiqh, semoga jawaban ini dapat memuaskan Bapak. Dalam pandangan Fiqh ada dua jenis suntikan yang dilakukan oleh orang yaitu suntik untuk kepentingan kesehatan dan suntik dengan tujuan menghilang lemas dan keletihan akibat puasa.

Suntik yang dilakukan untuk kepentingan pengobatan seperti demam, panas dan lain-lain , dan tidak dilakukan pada rongga badan yang terbuka, adalah boleh. Yusuf Al-Qaradawi, dalam al- fatawa, menjelaskan, hukumnya suntikan  untuk keperluan pengobatan  perubatan adalah boleh, namun kalau suntikan itu dilakukan untuk menghindarkan diri kelelahan dan keletihan (lapar, haus dll ) tidak dibenarkan dalam Islam.

Lembaga Majma’  Fiqh Saudi Arabiyah berpendapat. “Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya puasa itu adalah sah , sampai ada alasan kuat yang menyatakan pembatalannya.  Suntik  tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga suntik tersebut tidak membatalkan puasa. Sedangkan suntik atau infus  yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?.

Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah mengatakan, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum.  Syekh Muhammad Bakhit dan Sayyid Sabiq, mengatakan, suntik seperti itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Suntik yang membatalkan puasa kalau memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Titik perbedaan kedua pendapat, pada apakah dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat menyebabkan kuat.***

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

20 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

21 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

22 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago