Categories: Nasional

Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR secara Penuh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Disampaikan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada para karyawan secara penuh.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah per 6 April 2022.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan, langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta menurunnya tingkat pengangguran.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh. Termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," kata Ida dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi keperluan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tutur dia.

SE ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Mulai dari pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

11 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

11 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

11 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

11 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

11 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

13 jam ago