penangguhan-penahanan-dan-eksepsi-sh-ditolak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa kasus pencabulan SH, dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri. Hal ini terungkap usai sidang lanjutan yang digelar Selasa (8/2).
Majelis hakim pada sidang yang dilaksanakan tertutup itu diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama. Majelis Hakim menegaskan, dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Selain eksepsi ditolak, penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa juga ditolak majelis hakim. Hal ini juga dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Zulham Pane.
''Eksepsinya ditolak, penangguhannya juga ditolak. Nanti pekan depan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi,'' sebut Zulham lewat sambungan telpon.
Dikatakan Zulham, JPU akan menghadirkan lima orang saksi pada pekan depan. Sidang ini sendiri masih berlangsung tertutup karena terkait asusila.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…