penangguhan-penahanan-dan-eksepsi-sh-ditolak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa kasus pencabulan SH, dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri. Hal ini terungkap usai sidang lanjutan yang digelar Selasa (8/2).
Majelis hakim pada sidang yang dilaksanakan tertutup itu diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama. Majelis Hakim menegaskan, dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Selain eksepsi ditolak, penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa juga ditolak majelis hakim. Hal ini juga dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Zulham Pane.
''Eksepsinya ditolak, penangguhannya juga ditolak. Nanti pekan depan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi,'' sebut Zulham lewat sambungan telpon.
Dikatakan Zulham, JPU akan menghadirkan lima orang saksi pada pekan depan. Sidang ini sendiri masih berlangsung tertutup karena terkait asusila.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…