Categories: Nasional

Program Sertifikat Elektronik, Pemkab Siap Dukung

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendukung program yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat digital kepemilikan tanah.  

Seperti diketahui hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu.

Digitalisasi berkas akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Sehingga nantinya, tidak akan ada lagi sertifikat tanah berbentuk kertas; semuanya berbentuk elektronik.

"Pemda Rohil siap mendukung program yang ada di BPN," kata Bupati Rohil H Suyatno AMp kemarin di Bagansiapi-api.

Sejauh ini terangnya pemda telah menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap program yang ada di BPN baik lewat adanya peraturan bupati maupun dukungan dari aparatur pemerintahan baik tingkat kabupaten maupun kecamatan dan kelurahan/kepenghuluan jika ada kegiatan yang dilaksanakan BPN di lapangan seperti program pengukuran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Selain itu bupati menyampaikan rasa bangga dengan inovasi yang telah dilakukan BPN Rohil khususnya karena keberadaan pojok layanan mandiri yang disebut sebagai yang pertama di Riau, dimana inovasi tersebut memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat.

"Pemda siap berperan aktif, di segenap jajaran mendorong dan mendukung apa yang menjadi cita-cita Presiden Jokowi, khususnya menyangkut sertifikat tersebut," kata bupati.

Memang untuk itu terangnya diperlukan kerja keras karena dinilai masih banyak masyarakat yang tidak memiliki sertifikat.

Kepala BPN Rohil HM Rocky Soenoko membenarkan soal peralihan sertifikat menjadi digital tersebut, untuk itu diharapkan masyarakat bisa mendukung kesukseskan program tersebut.

"Kami harapkan masyarakat, pemilik sertifikat apalagi yang sertifikatnya di masa masih Kabupaten Bengkalis, kami minta seluruh pemegang hak melaporkan, didaftarkan untuk didata ulang dan dipetakan agar tidak terjadi sertifikat ganda dan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih lahan," katanya. (fad)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago