Site icon Riau Pos

PPKM Diterapkan, Jangan Panik

ppkm-diterapkan-jangan-panik

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH telah memutuskan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Seiring dengan itu, istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak lagi digunakan dan bertransformasi menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut, PPKM berbeda dengan PSBB. "Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada," ujarnya secara virtual, Kamis (7/1).

Dia berharap, adanya PPKM bisa menghambat transmisi Covid-19. Selain itu, penerapan PPKM akan ditentukan oleh pemda masing-masing. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut. Perbedaan lainnya yakni terkait dengan inisiatif. Pada PSBB, inisiatif awal

pengajuan pembatasan ada pada pemda. Sementara, untuk PPKM ada pada pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Kemudian, daerah yang masuk kriteria harus melakukan PPKM tersebut. Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo juga telah berkoordinasi dengan para gubernur. "Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu dalam operasi yustisi yang dibantu pihak kepolisian," tutur Airlangga.

Sejalan dengan itu, Airlangga juga menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan akan menerbitkan aturan PPKM di Jakarta. Dia juga mengimbau agar pemda lain di Pulau Jawa segera merampungkan regulasi tersebut agar tak terjadi tumpang tindih.

Yang perlu dipersiapkan selain regulasi adalah mendorong Satpol PP-nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat," tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian itu melanjutkan, pemerintah rencananya memulai vaksinasi Covid-19 pekan depan. Menurut dia, negara-negara lain memilih melakukan lockdown agar vaksinasi lancar. Namun, Indonesia menempuh kebijakan PPKM.

"Minggu depan akan melakukan vaksinasi yang mana beberapa negara juga sudah melakukan vaksinasi," imbuh dia.

Ketum Partai Golkar itu juga menyebut PPKM membawa sentimen positif bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dia juga optimis PPKM tak akan mengganggu target-target ekonomi yang sudah dicanangkan. Sebab, dinamika pasar modal maupun nilai tukar rupiah terbilang lebih stabil.

 "Kita melihat January Effect di pasar modal dan pasar modal sempat turun sedikit, namun sesudah pemerintah menjelaskan sudah naik kembali dan IHSG sudah tembus 6.100, lalu Rupiah menguat dan dua itu yang menunjukan confidence pasar," jelasnya.

Analis pasar modal Hans Kwee menilai, PSBB Jawa-Bali yang tidak terlalu ketat meredakan kekhawatiran pasar saham. Seperti ketentuan work from home, aktivitas perkantoran yang dibatasi 75 persen, dan mal yang masih beroperasi hingga pukul 19.00. Artinya, masih ada kegiatan ekonomi yang berjalan.

"Pasar yang tidak terlalu khawatir itu sehingga membuat IHSG kembali rebound," kata Hans kepada Jawa Pos (JPG).

Meski memang pada perdagangan Rabu (6/1) lalu, IHSG terkoreksi ke level 6.058,33 akibat isu PSBB Jawa-Bali. Sebab, pelaku pasar sempat panik. Mereka mengira, mekanisme penerapannya seperti yang dilakukan pada Maret hingga Juni 2020 lalu.

"Jadi kalau dibilang PSBB menaikkan IHSG, jelas bukan. Tapi, menurunkan ketakutan pasar saham akan PSBB yang longgar," ujarnya.

Secara global, pergerakan positif IHSG didukung harapan global akan paket stimulus fiskal Amerika Serikat (AS) yang lebih besar. Para investor menantikan hasil pemilu ulang di Georgia, AS. Yang kemungkinan dimenangkan oleh anggota Senat dari Partai Demokrat. Jika demikian, potensi untuk mendukung Presiden AS terpilih Joe Biden mengeluarkan stimulus fiskal yang lebih besar semakin terbuka. Kebijakan tersebut tentu sangat menguntungkan bagi negara emerging market. Termasuk Indonesia.

"Dengan begitu, Dolar AS dan surat utang AS akan melemah karena over supply. Selain itu akan banyak dana yang mengalir ke emerging market," jelas Direktur Anugerah Mega Investama itu.

Selama perdagangan kemarin, IHSG terpantau bergerak pada rentang 6.090,36 hingga 6.158,04. Tercatat, 258 saham menguat, 209 saham melemah, dan 158 saham lainnya stagnan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Investor asing melakukan transaksi net buy sebesar Rp 697,13 miliar. Sasaran mereka adalah saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebesar Rp86,8 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dengan Rp70,3 miliar, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Rp69,6 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa meski merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB nama pembatasan yang dilakukan pemerintah pada 11 hingga 25 Januari nanti bukan PSBB. "Pembatasan kegiatan ya namanya," ujarnya kemarin ketika dihubungi JPG.

Lalu berapa lama durasi pembatasan kegiatan ini? Nadia menjelaskan bahwa itu dikembalikan kepada daerah masing-masing. Dia menjelaskan bahwa waktu yang ditetapkan pemerintah pusat bisa lebih fleksibel.

"Dapat diperpanjang kembali oleh masing-masing daerah," ucapnya.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya, seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari empat parameter yang ditetapkan. Selain itu sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di tujuh provinsi  di Jawa dan Bali.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di ibukota ketujuh provinsi dimaksud. Selain itu juga di kabupaten atau kota di sekitar yang berbatasan dengan ibukota provinsi. Di DKI Jakarta pembatasan kegiatan ditetapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jawa Barat akan diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Banten dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kasus Positif Pecah Rekor

Sementara itu, pertambahan kasus positif nasional kembali memecahkan rekor, Kamis (7/1). Satgas mencatat 9.321 kasus baru sehingga total kasus nasional kumulatif adalah sebesar 797.723 kasus.  Pertambahan kasus ini adalah yang tertinggi sejak Pandemi diumumkan pada Maret 2020 lalu.

Jumlah ini mengalahkan rekor sebelumnya yakni 8.369 kasus baru pada 3 Desember 2020 lalu. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku berat baginya untuk menyampaikan data ini. Penambahan kasus harian positif kemarin adalah yang tertinggi sejak awal pandemi. Angka ini kata Wiku meningkat 500 kasus hanya dalam 1 hari ini.

"Ini adalah imbas dari libur panjang ternyata pada pembelajaran yang keempat kalinya kita masih belum juga berhasil memperbaiki dan mengambil pelajaran dari 3 libur panjang sebelumnya yang telah kami sampaikan berulang ulang," kata Wiku.

Wiku menegaskan bahwa Ini adalah kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan perlu untuk segera dihentikan. Grafis rata-rata kepatuhan menunjukkan mulai minggu ketiga September hingga minggu keempat Desember 2020 menunjukkan persentase kepatuhan memakai masker menurun 20 persen. Sementara kepatuhan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan menurun 20,6 persen.

"Temuan minggu ini sangatlah berbahaya. Karena menggambarkan sikap abai di masyarakat atas penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Wiku mengimbau agar semua pihak tidak mengabaikan data grafis ini. Karena dengan penurunan kepatuhan protokol kesehatan yang hanya sebesar 20-30 persen, ternyata mengakibatkan pertumbuhan kasus positif yang lebih dari 100 persen.

"Ini bukan kebetulan. Data telah menunjukkan penurunan kepatuhan berbanding lurus dengan kenaikan kasus," jelasnya.(dee/han/lyn/tau/jpg)

 

Exit mobile version