Categories: Nasional

Ini Lima Komisioner KPU yang Dipenjara sebelum OTT Wahyu Setiawan

WAHYU setiawan bukanlah satu-satunya komisioner KPU yang harus masuk bui karena menerima suap. Beberapa nama –bahkan nama besar yang dianggap bersih– pernah terjerat kasus rasuah ini. 

Mereka antara lain orang yang pernah dianggap "pendekar hukum" Mulyana W Kusuma, atau dosen politik Universitas Indonesia yang sangat dikenal ketokohannya, Nazaruddin Sjamsuddin.

Berikut kelima komisioner tersebut sebelum Wahyu Kurniawan kena OTT KPK yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Mulyana Wira Kusumah

Komisioner KPU almarhum Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp150 juta. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.

2. Achmad Rojadi

Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005. Rojadi ditangkap karena terlibat kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Pada Agustus 2006, ia kemudian divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia sempat mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh MA.

3. Nazaruddin Sjamsuddin

Selanjutnya ialah komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin, yang ditangkap oleh KPK pada Mei 2005. Dia terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Februari 2006, ia divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp1 miliar setelah kasasinya diterima.

4. Rusadi Kantaprawira

Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi. Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

5. Daan Dimara

Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor. Dia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

Penulis/Editor: Hary B Koriun
Sumber: Antara/Berbagai Sumber
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

8 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

10 jam ago

Menang Telak 52-6 Atas SMAN 6, Tim Putri SMAN 5 Pekanbaru Tembus Fantastic Four DBL 2026

Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…

10 jam ago

Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam, 63 Orang Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…

11 jam ago

Lestarikan Budaya Melayu, BRK Syariah Salurkan CSR Pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di UNRI

PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…

11 jam ago

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

2 hari ago