Categories: Nasional

Kembali Berjuang Berantas Korupsi, 44 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menanggapi hal tersebut, IM57+ Institute memandang bahwa opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk mematahkan berbagai stigma serta cara untuk melanjutkan perjuangan.

“IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal. Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Praswad memastikan, mayoritas mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), salah satu cara untuk kembali berjuang memberantas korupsi.

“Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat bahwa opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang sehingga apapun pilihan itu lebih kepada pertimbangan personal bukan karena adanya perbedaan pendapat,” tegas Praswad.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi sebanyak 44 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Kepastian ini didapat setelah 52 mantan pegawai KPK mengikuti proses sosialisasi.

“Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, saat ini ada 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Polri. Karena itu, Polri memberikan waktu sampai dengan besok kepada pihak lainnya yang belum memberikan jawaban.

“(Sisanya) menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ungkap Ramadhan.

Pengangkatan mantan pegawai KPK jadi ASN Polri ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini mengatur keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

10 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

13 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

15 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago