Site icon Riau Pos

Polres Rohil Ungkap Kawanan Pelaku Pencurian Minyak CPI

Sejumlah pelaku saat diamankan polisi, beberapa waktu lalu. (HUMAS POLRES ROHIL FOR RIAUPOS.CO)

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Pipa aliran minyak mentah perusahaan multinasional PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang terentang melintasi Kepenghuluan Bangko Pusako, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dibobol kawanan maling minyak (illegal tapping). Tindak pidana pencurian minyak mentah itu melibatkan sejumlah kawanan pelaku yang beraksi dengan cukup rapi.
 
"Salah satu tersangka Mustakim alias Takim diamankan di kediamannya di Dusun Balam Selatan, RT 01 RW 01 Kepenghuluan Bangko Bakti," terang Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (7/12/2019).
 
Takim merupakan pelaku kesekian dari kawanan ini yang telah diamankan sebelumnya di sejumlah tempat berbeda. Kejadian pencurian diketahui pada Rabu 16 Oktober lalu, tepatnya di aliran pipa CPI yang di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 11 Bangko Jaya, Bangko Pusako.
 
Gelagat pencurian minyak mentah dikuatkan dengan ditemukannya satu unit truk tangki putih dengan nopol BM 9575 PT berisikan minyak mentah dalam keadaan terpuruk di pinggiran jalan. Juga ditemukan satu kran yang terpasang pada pipa shipping line serta selang ukuran 2 inch sepanjang 30 meter.
 
Aparat Polsek Bangko Pusako yang mendapat laporan kejadian itu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis. Ini menyikapi adanya illegal tapping yang terjadi di wilayah Bengkalis pada 29 November. Guna mengetahui apakah para pelaku yang diamankan di Bengkalis itu ada terlibat dalam aksi illegal tapping di wilayah Bangko Pusako.
 
Dari pengembangan intensif polisi, akhirnya berhasil mengamankan sejumlah orang. Di antaranya Afrizal (38) warga Kelurahan Simpang Padang, Bathin Solapan, Bengkalis. Ahmad Fauzi (30) warga Kelurahan Simpang Padang. Arimanto (42) warga Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan. dan Mustakim (35) warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.
 
"Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (3/12) hingga Kamis (5/12) terhadap tiga pelaku Afrizal, Fauzi, Arimanto," kata Juliandi.
 
Afrizal mengakui pada Sabtu (12/11), memasang kran di pipa aliran minyak dibantu A Fauzi. Memuluskan aksinya, pada Rabu (16/11), Arimanto membantu mendatangkan satu truk untuk membawa minyak mentah CPI tersebut. Apes, saat minyak terisi, ternyata mobil terpuruk di tempat kejadian. Insiden tak disangka inilah yang membuka tabir adanya aksi illegal tapping tersebut.
 
Untuk membobol minyak, pelaku mengunakan dua aki untuk menghidupkan bor kecil mengebor pipa yang disambungkan keran dan selang untuk pengisian. Sebelumnya pada September, pelaku juga pernah memasang keran pada pipa shipping line di areal tak jauh dari tempat kejadian. Tapi aksi itu ketahuan tim patroli dan pencurian urung dilakukan.
 
"Dari keterangan tiga pelaku Afrizal, A Fauzi dan Arimanto mereka berhasil menjalankan aksi karena dibantu tiga warga tempatan," kata Juliandi. 
 
Mustakim merupakan warga setempat yang diamankan, Jumat (6/12). Mustakim dan IC (buron) berperan sebagai juru tunjuk di mana lokasi pemasangan keran. Keduanya bertugas memantau situasi ketika pemasangan dan pengisian minyak ke tangki. Sedangkan pelaku lain IM (buron) mengondisikan pemilik lahan saat kegiatan berlangsung. Untuk itu mereka mendapatkan upah Rp500 per liter.
 
Dari pengembangan, polisi mendapati pelaku supir, inisial AW. Sempat dicari ke Duri pada Kamis (5/12) lalu, ternyata pelaku sudah pindah dan tidak diketahui keberadaannya. Selang sehari kemudian, Jumat (6/12), pelaku Mustakim diamankan di Bangko Pusako.
 
Masing-masing pelaku menjalankan peran dengan piawai. Afrizal memasang keran dibantu Fauzi. Termasuk membuka keran, mengisi minyak mentah ke tangki.
 
Mustakim, IM dan IC penentu lokasi sasaran, dan memantau selama aksi berlangsung. Arimanto pula menyediakan mobil tangki. Jika berhasil setiap liter minyak mentah dijual Rp1.000/liter, sedangkan di penampung di Medan dijual Rp1.500/liter.
 
Juliandi menambahkan polisi terus mengembangkan kasus itu untuk pengungkapan lebih jauh.(rls)
 
Laporan: Zulfadli
Editor: Firman Agus
Exit mobile version