Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan, dirinya tidak akan bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Karena terbentur dengan UU 19/2019 Pasal 37D huruf F yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan paling singkat lima tahun.
“Kan saya sudah bilang, ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya lima tahun,†kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Menurutnya, itu merupakan isu bahwa dirinya ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK. Sebab diketahui, Antasari pernah divonis penjara 18 tahun karena terlibat pembunuhan berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen. “Tujuannya tercapai ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah,†ucapnya.
Kendati demikian, Antasari menyebut Presiden harus benar-benar selektif memilih Dewan Pengawas KPK. Terlebih mengerti isu hukum dan terkait kepemimpinan di KPK. “Harus betul-betul selektif, berintgritas, dia paham dan mengerti teknis hukum. Jangan sampai dikritisi oleh yang diawasi,†tegas Antasari.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk orang-orang yang tak pernah dipidana untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
“Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. Jadi pidana korupsi, itu sedang disampaikan,†ucap Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut Fadjroel, saat ini penunjukkan Dewas KPK masih berproses di Setneg. Sejumlah nama pun sudah diajukan ke Jokowi namun masih memerlukan banyak pendapat dari banyak pihak.
“Berdasarkan UU juga, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewas. Jadi tepat nanti pengangkatan komisioner bersamaan itu juga Dewas diangkat,†pungkasnya.
Editor : Deslina
sumber: jawapos.com
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…