Categories: Nasional

Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhari Bilang Itu Isu

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan, dirinya tidak akan bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Karena terbentur dengan UU 19/2019 Pasal 37D huruf F yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan paling singkat lima tahun.

“Kan saya sudah bilang, ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya lima tahun,” kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurutnya, itu merupakan isu bahwa dirinya ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK. Sebab diketahui, Antasari pernah divonis penjara 18 tahun karena terlibat pembunuhan berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen. “Tujuannya tercapai ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah,” ucapnya.

Kendati demikian, Antasari menyebut Presiden harus benar-benar selektif memilih Dewan Pengawas KPK. Terlebih mengerti isu hukum dan terkait kepemimpinan di KPK. “Harus betul-betul selektif, berintgritas, dia paham dan mengerti teknis hukum. Jangan sampai dikritisi oleh yang diawasi,” tegas Antasari.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk orang-orang yang tak pernah dipidana untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

“Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. Jadi pidana korupsi, itu sedang disampaikan,” ucap Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Fadjroel, saat ini penunjukkan Dewas KPK masih berproses di Setneg. Sejumlah nama pun sudah diajukan ke Jokowi namun masih memerlukan banyak pendapat dari banyak pihak.

“Berdasarkan UU juga, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewas. Jadi tepat nanti pengangkatan komisioner bersamaan itu juga Dewas diangkat,” pungkasnya.

Editor : Deslina
sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago