Categories: Nasional

KPK: Pejabat Negara Sampaikan LHKPN Tidak Akurat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, masih menemukan penyelenggara negara yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat. Padahal, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN maupun BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen.

“Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Ipi mengungkapkan, berdasarkan data KPK semester 1 tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Bagi KPK, lanjut Ipi, kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, KPK telah melakukan serangkaian langkah untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan memberikan kemudahan pelaporan secara online. Serta tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta,

“Bahkan hingga memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular,” ungkap Ipi.

Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Dia menyampaikan LHKPN kini sangat mudah dan cepat.

Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti webinar ‘Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat’ pada Selasa (7/9) hari ini. Gelaran acara tersebut untuk memahami lebih dalam manfaat dan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara.

“Sebagai salah satu alat pertanggungjawaban atas kepemilikan harta selama dan setelah menjabat, LHKPN dapat menimbulkan rasa takut bagi pejabat publik untuk melakukan korupsi. Sebab, LHKPN menjadi salah satu alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi para penyelenggara negara,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

21 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

23 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

23 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago