Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah keras tudingan tukar guling dalam pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan UU MD3 yang sempat digelar pada 3 September lalu.
“Enggak ada (tukar guling), cuma pembahasannya sama kayak tanah dan bangunan saja,” ujar Arsul ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Dia juga menyebut pembahasan antara UU MD3 dan revisi UU KPK memang kebetulan momennya bersamaan, tetapi bukan berarti ada tukar guling di dalamnya. “Ini dua cluster undang-undang yang beda jauh,” sambung Arsul.
Arsul juga membantah soal adanya fraksi yang menolak revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Bukan menolak, tetapi memberikan catatan,” imbuh Arsul.
Sekjen PPP itu menambahkan, revisi UU KPK yang sempat ditolak banyak pihak tak tiba-tiba disahkan. Pasalnya, revisi itu diinisiasi beberapa fraksi yang ada di DPR.
Namun, Arsul enggan memberi tahu siapa sosok yang menjadi inisiator revisi UU KPK. Apakah berasal dari partai pendukung pemerintah atau oposisi.
"Enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Cuma enggak etis kalau saya sebut. Setahu saya ada sekitar enam orang yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada sepuluh, kalau pengusulnya ada enam berarti maksimal ada enam fraksi," tandas Arsul. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…
Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…
Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…