Categories: Nasional

Agus Rahardjo Maklum Usulan Revisi UU KPK Datang dari Lembaga Terkorup

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hampir semua elemen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari pucuk pimpinan hingga para pegawai beramai-ramai menyatakan sikap tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Agus memandang, wajar saja revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh para wakil rakyat.

Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD mendominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.

“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi, ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (6/9).

“Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” cetus Agus.

Agus menambahkan, selain anggota DPR/DPRD dan kepala daerah, ada sekitar 27 menteri dan kepala lembaga yang tersandung kasus serupa. Selanjutnya, sebanyak 208 pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Tak tanggung-tanggung, penyakit korupsi juga menjangkiti Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, serta sejumlah menteri aktif. Mereka semua juga ikut diproses.

“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” kata Agus.

“Namun, dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

1 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

1 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago