Categories: Nasional

Hakim Sebut Menag Terima Jatah Rp70 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin di PN Tipikor Jakpus, Rabu (7/8). Dalam amar putusan hakim, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta dari Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Perbuatan terdakwa Haris Hasanudin memberi sejumlah uang kepada saksi Rommy dan Lukman, yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain," kata Ketua Hakim Hastoko membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Perkara berawal dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi pejabat Kementerian Agama. Haris gagal memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Rommy, selaku Ketua PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali masuk menjadi peserta seleksi.

Lukman mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis kemudian menyuruh Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018, penambahan peserta seleksi yakni Haris Hasanudin dan Anshori.

"Bertempat di Kantor Kemenag saksi Lukman memerintahkan saksi M Nur Kholis Setiawan dan saksi Ahmadi untuk memasukkan nama terdakwa Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih oleh Menteri Agama," ucap Hakim Hastoko.

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi bahwa dua orang peserta digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah menerima hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019.

Namun atas arahan Rommy, Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. "Kemudian saksi Lukman mengirimkan lewat WA (Whatsapp) ke Nurkholis dan satunya adalah terdakwa Haris Hasanudin dipilih oleh saksi Lukman Hakim untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Prov Jatim," jelas Hastoko.

Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

"Lalu 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto," tegasnya.

 

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

15 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

15 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago