Categories: Nasional

Dua Calon Deputi Penindakan KPK Tak Patuh Lapor LHKPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Di tahap akhir ini, sejumlah calon berguguran dan menyisakkan tiga orang jenderal dari pihak korps bhayangkara. Adapun tiga kandidat tersebut yakni, Brigjen Pol Karyoto selaku Wakapolda DIY, Brigjen Agus Nugroho selaku Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri dan Brigjen Rudi Setiawan selaku Wakapolda Sumatera Selatan.

Tahap seleksi ini dinilai terburu-buru. Hal ini karena dilakukan disaat Indonesia tengah berjuang melawan pandemik virus corona baru (Covid-19) dan menerapkan physical distancing. Tak hanya itu, seleksi ini juga menyisakkan kabar tak sedap, karena dari tiga calon yang tersisa, dua kandidat dikabarkan tak patuh melaporkan harta kekayaannya.

Merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui https://elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (7/4), Brigjen Pol Karyoto terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2013 silam. Dalam laporan tersebut, jenderal bintang satu ini tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 5.453.000.000. Ini artinya selama hampir tujuh tahun Karyoto tak patuh melaporkan harta kekayaannya.

Sementara itu, Brigjen Agus Nugroho tercatat belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Salah satu calon, yang rajin melaporkan tercatat hanya kandidat Brigjen Rudi Setiawan. Dalam laman LHKPN, tercatat dia memiliki total harta kekayaan Rp 3.112.049.834. LHKPN periode 2019 itu, dilaporkan pada 18 Februari 2020.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan kriteria integritas yang dibangun KPK saat ini,. Terlebih dalam proses seleksi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) tidak dilibatkan. Padahal, LHKPN salah satu instrumen untuk menentukan kadar integritas setiap penyelenggara negara.

"Sekarang ini sulit soal integritas yang berkaitan dengan KPK, karena  budayanya sudah berubah menjadi budaya pegawai negeri, budaya atasan dan bawahan," kata Fickar kepada JawaPos.com, Selasa (7/4).

Menurutnya, yang ada saat ini di KPK adalah persetujuan pimpinan. Sehingga tidak mempermasalahkan jika harus melanggar etik atau tidak patuh terkait pelaporan LHKPN.

"Jika atasan setuju, mau melanggar etik atau melanggar aturan LHKPN, bahkan mau melanggar hukum (hukum kepegawaian dan hukum LHKPN) nggak ada urusan," beber Fickar.

Fickar menyebut, kini budaya yang ada di lembaga antirasuah akibat adanya revisi UU KPK menjadi pragmatis. Integritas  sulit ditemukan di KPK.

"Kalau sudah begini susah kan, nggak jelas parameternya, semuanya sudah jadi pragmatis," sesal Fickar.

Terpisah, terkait belum patuhnya kandidat calon deputi penindakan melaporkan harta kekayaannya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menelusuri rekam jejak profil kepatuhan para calon tersebut.

"Pada prinsipnya KPK melakukan penelusuran terkait latar belakang dan rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi jabatan struktural di KPK, yang saat ini sedang berlangsung, Salah satunya terkait kepatuhan LHKPN bagi mereka yang termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi kepada JawaPos.com.

KPK kata Ipi, memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan menjadi bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel.

"Dalam rangkaian seleksi, salah satu yang menjadi aspek penilaian pada tes wawancara adalah komitmen antikorupsi dan visi misi kandidat tentang pemberantasan korupsi," tegas Ipi.

Oleh karena itu menurutnya, untuk mendapatkan calon terbaik, KPK mengundang partisipasi masyarakat untuk mengawal proses rekrutmen dan seleksi ini dengan memberikan masukan terkait rekam jejak kandidat.

"Harapannya, kandidat yang terpilih adalah pejabat yang tidak hanya cakap sebagai seorang profesional, tetapi juga berintegritas dan memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," tukas Ipi.

Di lain pihak, ketika dikonfirmasi perihal dua anggota yang tak rajin melaporkan harta kekayaannya, hingga berita ini diturunkan Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

13 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

13 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

15 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

16 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

16 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

17 jam ago