Categories: Nasional

Napi Koruptor Tidak Ikut Bebas karena Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo tidak ingin polemik wacana pembebasan sejumlah napi koruptor sebagai bagian dari pencegahan virus corona (Covid-19) berkepanjangan. Dia memastikan bahwa para koruptor tidak masuk hitungan menerima pembebasan bersyarat seperti napi umum. Sebab, regulasi untuk napi koruptor memang berbeda.

Penegasan tersebut disampaikan presiden saat membuka rapat kabinet terbatas virtual kemarin (6/4). Ratas tersebut membahas laporan terkini mitigasi pandemi Covid-19.

’’Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai (pembebasan bersyarat, red) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,’’ ujarnya.

Perlakuan terhadap napi koruptor diatur dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada beberapa ketentuan khusus untuk pemberian pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Salah satunya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh tentang tindak pidana yang dilakukannya.

Karena itu, selain syarat sebagaimana napi umum, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, presiden memastikan bahwa PP 99/2012 tidak direvisi.

’’Jadi, pembebasan (bersyarat, red) untuk napi hanya untuk narapidana umum,’’ tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Secara umum, pembebasan bersyarat bagi narapidana dilakukan di berbagai negara untuk meminimalkan persebaran Covid-19 di penjara. Iran, misalnya, membebaskan 95 ribu napi. Di Brazil sudah ada 34 ribu napi yang bebas.

’’Kita juga. Minggu yang lalu saya sudah menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi,’’ tuturnya.

Pertimbangan utama adalah overkapasitas. Bila dibiarkan, sangat berisiko dalam mempercepat penularan Covid-19. Hingga akhir pekan lalu, lebih dari 22 ribu napi dibebaskan melalui program asimilasi. Mereka tetap dalam pengawasan.

Sebagaimana diberitakan, wacana pembebasan napi koruptor berusia lanjut mendapat kritik. Alasan untuk meminimalkan risiko Covid-19 dinilai mengada-ada. Sebab, sel napi koruptor tidak sepadat napi umum sehingga masih memungkinkan untuk melakukan physical distancing. Jumlahnya pun tak sampai 2 persen dari keseluruhan napi di Indonesia.

Laporan: JawaPos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

2 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

3 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

5 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

8 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

8 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

11 jam ago