Categories: Nasional

Pembebasan Bersyarat Tidak untuk Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana pembebasan sejumlah narapidana (napi) koruptor sebagai bagian dari pencegahan Covid-19 akhirnya diklarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memamstikan para koruptor tidak masuk hitungan untuk pembebasan bersyarat sebagaimana yang dilakukan kepada sejumlah napi. Karena regulasi untuk para koruptor memang berbeda.

Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas virtual, Senin (6/4). Ratas tersebut membahas laporan terkini mitigasi pandemik Covid-19.  "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai (pembebasan bersyarat) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujarnya.

Perlakuan terhadap napi koruptor diatur dalam PP 99/2012 tentang perubahan PP Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada beberapa ketentuan khusus untuk pemberian pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Salah satunya, bersedia bekerja sama dnegan penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh tentang tindak pidana yang dilakukannya.

Karena itu, selain harus memenuhi syarat napi umum, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, Presiden memastikan PP 99/2012 tidak direvisi.

"Jadi pembebasn (bersyarat) untuk napi hanya untuk narapidana umum," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Secara umum, pembebasan bersyarat bagi narapidana dilakukan di berbagai negara untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di penjara. Iran misalnya, sudah membebaskan 95 ribu napi. Di Brazil sudah ada 34 ribu yang bebas.

"Kita juga, pecan yang lalu saya sudah menyetujui, ini agar ada juga pembebasan napi," tuturnya.

Alasan utamanya tentu lapas yang overkapasitas. Bila dibiarkan, sangat berisiko dalam mempercepat penularan Covid-19. Hingga akhir pekan lalu, sudah lebih dari 22 ribu napi yang dibebaskan melalui program asimilasi. Mereka tetap dalam pengawasan karena memang belum sepenuhnya bebas. Sebelumnya, wacana pembebasan napi koruptor berusia lanjut mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak alasan yang dikemukakan terkait penentangan itu. Salah satunya, tipikal penjara napi koruptor yang tidak sepadat napi umum sehingga masih memungkinkan bagi mereka untuk melakukan physical distancing.(byu/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

14 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

14 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

14 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

15 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

15 jam ago