Categories: Nasional

Tumpukan Sampah Sambut Pendatang di Kota Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Persoalan sampah di Kota Dumai masih menjadi problem yang harus dicarikan jalan keluarnya oleh Pemko Dumai. Meski sudah menambah sejumlah lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) sementara berbentuk bak penampungan sampah, nyatanya masih ditemukan sejumlah sampah berserakan dan menumpuk di lokasi yang bukan merupakan TPS.

Masih minimnya lokasi TPS di Dumai dan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan permasalahan sampah ini membuat keberadaan sampah masih ditemukan di sejumlah lokasi TPS illegal, seperti yang ada di perempatan Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Ring Road, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Yang menjadi dilematisnya, Jalan Ring Road tempat ditemukannya tumpukan sampah ini merupakan salah satu pintu masuk dan wajah Kota Dumai. Di mana terdapat Pelabuhan Roro dan pelabuhan penyeberangan Dumai-Batam yang beraktifitas mengangkut penumpang pergi dan pulang ke Kota Dunia.

Selain menimbulkan aroma yang kurang sedap, tentunya akan mengganggu pandangan wisatawan yang datang dari luar daerah yang menggunakan jasa transportasi laut, karena TPS liar ini berada tak jauh dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan.

Menanggapi permasalahan sampah dan TPS Liar yang berada di Jalan Wan Amir, Wali Kota Dumai Paisal sangat menyayangkan kesadaran masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.

Menurutnya, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan sampah, bahkan pihaknya telah menambah bak-bak sampah di TPS-TPS yang ada di Kota Dumai, agar sampah tidak berserakan.

"Jadi percuma juga pemerintah sudah menyediakan tempat sampah, tapi masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya. Tolong kerja samanya," kata Paisal dengan nada sedikit marah, Kamis (6/1).

Paisal mengaku, di 2022 ini akan segera menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana dalam Perda tersebut ada  sanksi  denda uang paksa jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Dirinya menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 akan ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Dumai, sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1.

"Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, akan kita beri sanksi sosial kemudian kita berikan denda, maksimal Rp500.000 sebagai efek jera," tegasnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kota Dumai, bantu pemerintah mengatasi masalah sampah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan.

"Saya sudah mengintruksikan  Camat Dumai Barat, untuk melakukan gotong royong untuk membersihkan sampah di TPS Jalan Wan Amir dan sekaligus tanaman-tanaman di sana, supaya masyarakat tidak buang sampah lagi," pungkasnya.(mx12/rpg)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

20 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

21 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

21 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

22 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

22 jam ago