Dua Remaja Curi Sepeda Motor Siswa
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kasus pencurian sepeda motor di Kota Dumai semakin hari semakin meningkat. Kali korban di ketahui seorang siswa di salah satu sekolah di Kota Dumai. Mirisnya pelaku juga diketahui masih di bawah umur.
Dua remaja tersebut berinisial WP(16) dan YZ (17). Kini ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka berdua melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kedua pelaku diamankan pihak Kepolisian, Ahad (1/12) lalu berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bukit Kapur. Kedua remaja pengangguran itu tidak berkutik saat diamankan petugas, dimana kedua tertangkap tangan sedang mengendarai sepeda motor korban.
"Penangkapan terhadap pelaku tidak membutuhkan waktu lama, dihari yang sama saat dilaporkan, pelaku langsung berhasil diamankan," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara, Kamis (5/12).
Ia mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berlangsung pada 22 November 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Korban atau pemilik sepeda motir Vega R, Andika Syahputra hendak pulang dari sekolah mengetahui sepeda motor yang di parkirkan belakangan sekolahnya tidak ada lagi.
"Korban sempat berusaha mencari bersama rekannya sekeliling sekolah, namun tidak ditemukan juga. Atas hal itu korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur," ujarnya
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur penyelidikan dilapangan. Benar saja, akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Pada saat bersamaan pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban, tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 unit sepeda motor dan pelaku mengakui bahwa aksi itu telah dilakukan sebanyak 2 kali. Meski demikian kita masih melakukan pengembangan," jelas Kapolsek.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti 3 unit sepeda motor diduga hasil pencuriannya telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih mendalam. "Mereka berdua dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman bisa di atas empat tahun," tutupnya.(hsb)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…