Categories: Nasional

Tito Belum Bersikap soal Usulan Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Setelah gagal menerapkan aturan mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri di Pileg 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan aturan tersebut diterapkan di Pilkada 2020. Artinya, eks koruptor dilarang menjadi calon kepala daerah. Kebijakan ini rencananya akan dimasukkan dalam PKPU.

Hanya saja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum mau mengambil sikap atas usulan tersebut. Dia ingin terlebih dahulu mendengar aspirasi rakyat sebelum menentukan sikap.

“Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dahulu. Saya lebih mengutamakan mendengar aspirasi publik. Publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi,” kata Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11).

Tito menjelaskan, ada dua prinsip seseorang dijatuhi hukuman pidana. Pertama yakni pembalasan. Prinsip ini populer pada masa lalu. Prinsip ini bekerja bagi seseorang yang melakukan kejahatan harus dibalas perbuatannya dengan cara dibuat susah lewat penjara.

Seiring perkembangan zaman, prinsip tersebut berubah. Seseorang yang berbuat kejahatan dihakimi atas dasar perbuatannya. Karena perbuatannya itu yang dianggap menyimpang. Berdasar itu ada rehabilitasi kepada orang tersebut agar tidak lagi berbuat jahat.

“Prinsip untuk mengoreksi atau merehabilitasinya, maka kita lihat di beberapa negara demokrasi namanya bukan prison, tapi correction,” imbuh Tito.

Oleh karena itu, Tito terlebih dahulu ingin menyerap prinsip mana yang diharapkan oleh rakyat. Jika prinsip pembalasan, maka hak politik mantan koruptor dicabut, atau prinsip rehabilitasi maka mantan koruptor diberikan kesempatan untuk dipilih rakyat.

“Kalau dia (mantan koruptor) sudah dianggap baik, dikoreksi, sudah direhab, sudah menjadi baik lagi, kenapa nggak dikasih kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengabdikan dirinya kepada rakyat,” pungkas Tito.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

47 menit ago

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

11 jam ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

13 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

13 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

14 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

20 jam ago