Site icon Riau Pos

250 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

PENYELUDUPAN ROKOK: Pelaku penyeludupan rokok IH dan SP diamankan Bea Cukai di SPBU Sorek, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kamis (3/10/2019). *3/mirshal/Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beredarnya informasi dari masyarakat, adanya transaksi penjualan rokok ilegal, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat mobil yang dicurigai melintas membawa barang ilegal di SPBU Sorek, Jalan Lintas Timur tim bergegas memberhentikannya.

Dugaan itu menghasilkan kebenaran. Di dalam mobil berwarna hitam itu dipenuhi 25 karton yang berisi batang rokok ilegal. “Total rokok ilegal itu sebanyak 250 ribu batang yang terdiri dari merek Luffman merah dan silver. Diamankan pada Kamis (3/10) dini hari 03.20 WIB, karena tidak adanya pita cukai,” sebut Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani kepada Riau Pos, Sabtu (5/10).

Lebih lanjut, rokok tersebut diangkut oleh satu orang sopir dan kernet. “Rokok ilegal itu dari Tembilahan tujuan Bagan Batu oleh IH dan SP,” imbuhnya.

Kemudian, pascadicekal kedua pelaku dan barang bukti (bb) dibawa ke KPPBC TMP B Pekanbaru untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

Ariani melanjutkan untuk pemusnahan menunggu hasil penelitian selesai. Katanya, Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk  terus menekan peredaran rokok ilegal.

“Jadi apabila di antara anggota masyarakat ada yang mengetahui tentang keberadaan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah, dapat melaporkannya kepada kantor bea cukai terdekat,” terangnya.(*3)

 

Exit mobile version