Categories: Nasional

KPI: Stasiun TV Diminta Setop Siarkan Saiful Jamil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara terkait upaya glorifikasi Saipul Jamil usai keluar dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Kamis (2/9). KPI dengan tegas meminta stasiun TV menghentikan glorifikasi Saipul Jamil.

Permintaan tersebut sebagai respons KPI atas sentimen negatif publik terkait keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program TV usai bebas dan tuntas menjalani masa hukuman terkait kasus asusila dan suap.

Diketahui, desakan boikot Saipul Jamil sempat menggema di dunia maya khususnya di platform media sosial Twitter sejak beberapa hari belakangan. Bahkan ada petisi online di Change.org meminta lelaki yang akrab disapa Bang Ipul diboikot dari acara TV dan sudah ditantatangani lebih dari 220 ribu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan. Sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam keterangannya di laman website KPI Pusat, Senin (6/9).

Lembaga negara yang bertugas melakukan pemantauan terhadap semua program TV dan radio itu meminta semua lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan hal-hal yang melawan hukum atau bertentangan dengan norma dan etika. Seperti dengan tidak menayangkan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Lebih lanjut dia mengatakan, hak individu memang tidak boleh dibatasi. Akan tetapi hak publik dan kenyaman publik juga harus diperhatikan mengingat frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” tegas Mulyo Hadi Purnomo.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

21 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

21 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

21 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

21 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

22 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago