Viral Pemutihan SIM, Polisi: Hoax!
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Beredar sebuah selebaran terkait pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi). Di situ disebutkan bahwa pemilik SIM yang sudah melewati masa berlakunya, bisa diaktifkan kembali sampai dengan 25 Agustus 2019. Disebutkan pula, pemutihan SIM ini berlaku diseluruh Polda, se-Indonesia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir memastikan selebaran itu hanya kabar bohong atau hoax. Di kepolisian disebutkannya tidak ada sistem pemutihan SIM seperti yang disebutkan dalam edaran. “Itu hoax. Tidak ada pemutihan SIM,” ujar Nasir saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (6/9).
Nasir menjelaskan, sistem kepemilikan maupun perpanjangan masa berlaku SIM tidak mengalami perubahan. Apabila SIM sudah melampaui masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat ulang SIM.
Proses pembuatan ulang, seperti pembuatan SIM pad pertama kali. Yakni menyiapkan dokumen pribadi, mengisi formulir, mengikuti tes tulis dan berkendara. Setelah dinyatakan lulus akan diambil sidik jari, tanda tangan dan pas foto, sebelum SIM diterbitkan. “Kalau SIM sudah mati, prosesnya mengikuti semua tahapan tes SIM. Artinya sama dengan pembuatan pertama,” tukas Nasir.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
RSUD Arifin Achmad terapkan Code Stroke, percepat penanganan pasien kurang dari satu jam untuk selamatkan…
Dana THR ASN Rp55 triliun siap cair, tunggu PP diteken Presiden. Disnaker buka posko pengaduan…
Perayaan Imlek dan Festival Perang Air dongkrak mobilitas laut Meranti hingga 37.634 penumpang di Pelabuhan…
BRI Pekanbaru serahkan satu unit sepeda motor sebagai doorprize utama dalam perayaan Imlek Bersama 2577…
Kondisi Pasar Terubuk Bengkalis rusak dan banyak kios kosong, Disdagprin sebut terkendala anggaran perbaikan.
Bupati Siak Afni Z safari Ramadan ke pelosok, door to door bagikan bantuan tunai Baznas…