Categories: Nasional

PLN Akan Bayar Kompensasi ke Pelanggan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memutar akal untuk menutupi biaya ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp839,88 miliar. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout), pada Ahad (4/8).

PLN memastikan tidak akan meminta suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengamini, pemberian ganti rugi akan menjadi tambahan beban perseroan.

Maka guna menyiasati hal tersebut, PLN akan melakukan penghematan termasuk memangkas insentif pegawai. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8).

Namun, tidak semua gaji karyawan akan dikenai pemangkasan. Ia menyatakan, hanya karyawan yang berkinerja kurang baik yang gajinya dipotong oleh perseroan.

Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok. “Kalau kerjanya tak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau tidak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.

Terkait besaran gaji yang akan dipotong, Djoko belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PLN memastikan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas insiden padamnya listrik di sebagian wilayah Jawa pada Ahad (4/8) kemarin. Kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) denfan indikator lama gangguan.

Dari situ, diperkirakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Pemberian kompensasi ini merujuk dalam Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada beleid pasal 29 ayat 1 huruf b, UU 30/2009, tercantum bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sedangkan pada huruf e, konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha.

Adapun biaya ganti rugi yang akan ditebar oleh perseroan sebesar Rp839,88 miliar yang akan diberikan pada 21,9 juta pelanggan. Besaran kompensasi akan dapat segera diliat pada tagihan seluruh konsumen.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

3 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

3 jam ago

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

21 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

21 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

22 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago