ini-seruan-mui-soal-merayakan-idul-fitri-saat-pandemi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiah tentang cara merayakan Idul Fitri tahun ini. Salah satu poin dalam tausiah Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 itu ialah tentang pelaksanaan Salat Id.
"Melakukan pembatasan dan pengaturan ketat terhadap pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi risiko tinggi penyebaran virus Covid-19. Dianjurkan untuk salat Idul Fitri di rumah," bunyi tausiah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.
Selain itu MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya.
Namun, apabila hal itu tidak dapat dilakukan, bisa disampaikan langsung kepada para mustahik dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait agar tidak menimbulkan dampak negatif.
"Mengucapkan selamat Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh umat Islam di Indonesia dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum kullu ‘aam wa antum bi khair. Semoga amal ibadah selama Ramadan diterima Allah."
MUI juga mengajak kepada seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah Ramadan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama.
"Terutama kepada kaum duafa, fakir miskin dan anak yatim piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, infak, sedekah dan wakaf."
MUI juga menyerukan seluruh umat Islam pada khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan meski sudah menjalani vaksinasi.
"Menjalani seluruh rangkaian ibadah Ramadan dan hari raya Idul Fitri serta syiar Islam seperti takbir malam Idul Fitri dengan protokol kesehatan ketat," bunyi tausiah yang dilansir laman resmi MUI itu.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan mudik Lebaran demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling.
"Silaturahmi Lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah."
MUI juga mendorong pemerintah mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk melindungi keselamatan seluruh warga melalui pembatasan mobilitas warga masyarakat.
"Mengimbau umat Islam agar merayakan Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan umat dan bangsa, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, menahan diri untuk tidak berperilaku tabzir, tidak berkumpul dengan banyak orang dan menjauhi sikap kurang terpuji."
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…