Categories: Nasional

Kejagung Akan Periksa Jaksa yang Selingkuh dengan Pegawai KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan seorang jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pegawai di lembaga antirasuah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa yang telah dikembalikan oleh KPK ini memang sudah menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan pembinaan.

“Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Ketut menuturkan, sampai saat ini Kejaksaan Agung masih meneliti putusan dari Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi terhadap jaksa berinisial DWLS tersebut.

“Sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan,” katanya.

Ketut mengungkapkan, memang sesuai prosedur jika ada pegawai Kejagung yang melakukan pelanggaran dan dikembalikan ke istitusi awal, maka pihaknya harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ungkapnya.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor:02/DEWAS/ETIK/02/2022. Disebutkan bahwa SK adalah staf informasi dan data di KPK. Sementara DWLS merupakan seorang jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah.

Putusan Dewan Pengawas KPK ini dikeluarkan pada Kamis 10 Maret 2022, selaku Ketua Majelis Tumpak H Pangabean, sementara Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota Majelis. Dalam putusannya, Dewan Pengawas KPK menyebut SK dan DWLS telah terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan tidak mengidahkan kewajiban nilai dasar integritas.

“Yaitu tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, SK dan DWLS juga diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.

“Menghukum para teperiksa masing-masing dengan sanksi sedang berupa perintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata kutipan putusan itu.

 

Dewas Pengawas KPK juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DWLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Dalam duduk perkara disebutkan DWLS dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut, dan tiga orang saksi meringankan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

18 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

19 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

20 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago