kemenag-izinkan-salat-tarawih-berjamaah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Nuansa Ramadan tahun ini diperkirakan berangsur kembali normal.
Berbeda dengan tahun lalu. Umat Islam tidak lagi melaksanakan Salat Tarawih di teras rumah seperti bulan puasa tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan masjid atau musala menggelar salat tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan.
Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan Idulfitri di tengah pandemi itu tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qouma yang diumumkan, malam (5/4) tadi. Di antara isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, tarawih, witir berjamaah.
Selain itu masjid dan musala diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan kapasitas jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga diharap membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala juga diminta untuk menunjuk petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Ketentuan lainnya masjid serta musala diperbolehkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya. Dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian salat Idulfitri juga diperbolehkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan satgas Covid-19 nantinya.
Kondisi ini tentu berbeda dengan aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan Salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pelaksanaan tadarus juga di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala juga tidak diperbolehkan.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," katanya.
Sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Termasuk juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Yaqut menjelaskan surat edaran itu melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.(wan/jpg)
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…
Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…
DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…
Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…