nasir-djamil-saya-tidak-pernah-usulkan-pembebasan-napi-koruptor
JAKARTA(RIAUPO.CO)-Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang dianggap mendukung pembebasan napi koruptor. Dirinya justru mempertanyakan alasan mendasar diterbitkannya Permenkumham No 10/2020 soal pemberian hak-hak narapidana.
“Menteri menjawab bahwa ini salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan yang jumlahnya diperkirakan maksimal 35 ribu orang. Itu saat rapat virtual Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 1 April 2020 lalu.â€
“Lalu saya bilang, kalau alasannya virus Corona, apakah napi lain yang masih di dalam lapas tidak berpotensi dipapar oleh Korona? termasuk juga napi tipikor, terorisme dan narkoba†ujar Nasir Djamil dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Nasir Djamil menjelaskan, hal itu yang disebut diskriminatif, jadi tidak ada secara implisit dan eksplisit fraksi PKS meminta menkumham untuk mengeluarkan napi Tipikor.
Justru dirinya mempertanyakan mengapa Menkumham sendiri yang mengatakan akan merevisi PP 99 tahun 2012 , yang nantinya napi tipikor usia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman akan dibebaskan.
“Dalam rapat itu juga saya meminta kepada Menkumham untuk mengawal pemberian hak itu sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Intinya harus clear and clean†pungkas Nasir.
Diketahui, Menkumham, Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Korona di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Saat itu Yasonna menuturkan, ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Kemudian kedua untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Jumlahnya ada 300 orang narapidana kasus korupsi.
Ketiga, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Keempat, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.
sumber :JawaPos.com
Editor: Deslina
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…