breaking-news-kpk-tahan-bupati-bengkalis-amril-mukminin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).
Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Firman Agus
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…