Categories: Nasional

Mantan Ketua PPP Dituntut Empat Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut penjara empat tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy.

Selain itu, Romy juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan sekaligus pencabutan hak politik.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Jaksa penuntut juga memohon majelis hakim agar mencabut hak politik Romy selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Wawan juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Romy. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena perbuatan Romi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Romy juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," kata Wawan.

Wawan menerangkan analisis yuridis dengan meyakini Romi terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat dan jasmani.

Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Romy disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta.

Romy juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Wawan juga menyimpulkan Romi menggunakan pengaruh politiknya sebagai Ketua Umum PPP untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata Wawan, Romy telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara korupsi yang menyeret Romi pada 13 Januari 2020. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. (tan)

Editor: Erizal
Sumber: jpnn.com
 

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

5 jam ago

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

1 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

1 hari ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

1 hari ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

1 hari ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

1 hari ago