Categories: Nasional

Kematian Novia Widyasari, Kemendikbudristek: Sudah Kriminal Berat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Novia Widyasari, 23, korban bunuh diri yang meninggal di samping makam ayahnya menjadi viral di media sosial. Atas hal tersebut, kekasihnya yang merupakan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena almarhumah yang juga merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) diduga bunuh diri dengan menenggak racun lantaran depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh kekasihnya itu. Saat ini proses hukum pun masih berlanjut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menanggapi hal itu. Melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam, ia mengatakan bahwa kasus ini sangat berat.

“Astaghfirullah baru dengar kabarnya. Itu sudah kriminal berat,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Ahad  (5/12).

Saat ini, Kemendikbudristek sendiri sudah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Kata dia, kasus ini sudah lebih dari yang ada dalam regulasi.

“Tidak hanya permen PPKS, kalau betul terjadi itu kriminal yang harus dihukum berat. Hukuman harus memberi efek jera bagi pelaku dan efek jera bagi calon pelaku agar tidak berani melakukannya,” tutur dia.

Untuk diketahui, sasaran dari aturan ini mencakup penanganan dan pencegahan untuk sebelas bentuk kekerasan seksual yang terjadi antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan tenaga pendidikan, mahasiswa dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lain, mahasiswa dengan dosen dari perguruan tinggi lain, kemudian juga mahasiswa dengan tenaga kependidikan, dosen dengan dosen dan lain sebagainya.

Dirinya pun mempertegas, kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dari kekerasan seksual dalam kampus. Ia berharap regulasi ini diimplementasikan agar kejadian seperti yang terjadi pada Novia dapat terekspos sebelum kejadian yang tak diinginkan terjadi.

“Betul sekali (lingkungan kampus perlu perlindungan). Permen PPKS hadir untuk mencegah dan melindungi masyarakat kampus dari kekerasan seksual. Mencegah dari kejadian serupa di masa depan,” tandas dia.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

22 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

22 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

22 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

1 hari ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

1 hari ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

2 hari ago