Categories: Nasional

Kapolri Harus Konsisten Selesaikan Kasus Novel

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tim bentukan Polri segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Terlebih pada awal menjabat, Kapolri Idham Azis menyebut akan memprioritaskan kasus Novel.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta tim bentukan Polri bisa segera mengumumkan siapa aktor intelektual dan lapangan yang menyiram air keras ke Novel. “Paling tidak perkembangan prosesnya sudah sejauh apa, diberi tahu ke publik,” kata Saut dikonfirmasi, Rabu (4/12) malam.

Saut menegaskan, sikap KPK sama seperti sebelumnya, meminta penuntasan kasus penyiraman air keras. Sebab Indonesia telah menjamin perlindungan pada penegak hukum, khususnya yang mengusut kasus korupsi.

Hal ini tertuang dalam Jakarta Principle yang disepakati seluruh lembaga antikorupsi di dunia pada 2012. Saut meminta semua pihak mengingat hal itu. “Paling tidak Indonesia harus malu atas Jakarta Principle yang lahir di Jakarta, yang antara lain berisi jaminan perlindungan pelaksana kerja-kerja pemberantasan korupsi,” jelas Saut.

Sebelumnya, staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengaku, belum mendapat informasi terbaru terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari Polri maupun Presiden Jokowi. Menurutnya, awal Desember bukan janji Presiden untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Bukan janji lah (deadline Desember) itu kembali lagi Pak Jokowi mau menindaklanjuti kembali yang terakhir kan masih gantung tuh. Jadi memang diperintahkan ke Kapolri, tolong ini dilihat bagaimana, terhambatnya di mana. Coba tolong diperiksa dan dilaporkan kembali kepada saya di Desember,” tukas Dini di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago