Categories: Nasional

5 Pimpinan KPK Sepakat Ajukan Upaya Hukum Atas Bebasnya Syofyan Basir

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada upaya hukum lanjutan ‎terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan itu terkait vonis bebas Sofyan Basir pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor sudah dibahas oleh lima pimpinan KPK.

“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Lembaga antirasuah menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa. Sebab, mantan Dirut BRI itu divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Menurut Saut, vonis bebas terhadap Sofyan menjadi salah satu contoh check and balances terhadap KPK. Meskipun, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat memfasilitasi serta membantu kongkalikong kesepakatan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

“Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir jaksa penuntut umum juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya, dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira,” terang Saut.

Kendati demikian, Saut enggan menjelaskan secara rinci upaya hukum lanjutan lainnya tersebut berupa kasasi. Ia hanya memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis Sofyan Basir karena memang KPK yakin terhadap sangkaan dan dakwaannya.

‎”Jangan berandai-andai dulu. Bisa jadi malah jadi tambah putusannya. Kita tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu. Sementara ini kan kita yakin. Kalau enggak yakin, kita tidak akan melakukan itu,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK. “Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

24 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago