Ifdhal Kasim (dua dari kiri)/rmol.id
JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Desakan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perppu KPK untuk menggantikan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR bisa terwujud jika Jokowi menganggap situasi sekarang genting.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim di acara diskusi Prespektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
“Konstitusi memberikan Presiden satu kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dalam situasi kegentingan yang memaksa,” ucapnya.
Ifhdal menambahkan, Perppu juga bisa dikeluarkan jika adanya kekosongan hukum, atau adanya hukum yang tidak baik dan harus diganti.
“Tentu kita akan memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada itu, apakah kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang memaksa tadi,” jelasnya.
Bahkan, jika ada hukum yang dianggap memperlemah, Presiden juga berhak mengeluarkan Perppu.
“Juga ada hukum yang memperlemah misalnya itu juga bisa Presiden sebagai eksekutif bisa keluarkan Perppu. Kita sendiri belum mengeluarkan satu opsi yang harus seperti ini,” terangnya.
Ifhdal mengaku akan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi dampak jika mengambil atau tidak mengambil keputusan Perppu KPK.
“Saya akan memberikan (masukan) kalau diambil keputusan seperti ini, ini dampaknya, kalau tidak seperti ini. Opsi-opsi itu kita berikan. Jadi nanti keputusannya ada di Presiden,” katanya.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…