Categories: Nasional

Kemensos Wajibkan Pekerja Sosial Miliki STR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjadi pekerja sosial (peksos) kini tak bisa sembarangan. Karena saat ini sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti kompetensi. Kebijakan ini muncul sebagai implementasi Undang-Undang Pekerja Sosial yang disahkan DPR pada Selasa (3/9).

Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengatakan, upaya ini ditujukan untuk meningkatkan mutu dari pekerja sosial itu sendiri dan praktiknya dalam melaksanakan tugas sosial. Karena dengan kompetensi yang mumpuni, tentunya pelayanan sosial bisa diselesaikan lebih baik.

"Harus ada kualifikasi. Ini kan erat hubungannya dengan kesejateraan sosial nantinya. Jadi, harus benar-benar mahir di bidangnya," ujar Hartono pada Jawa Pos, kemarin (4/9).

Pada praktinya, lanjut Hartono, nanti rangkaian pendidikan untuk profesi peksos memang terbilang cukup panjang. Hampir sama dengan profesi kedokteran. Setelah lulus pendidikan sarjana, dengan jurusan-jurusan yang menunjang, calon peksos wajib mengambil pendidikan profesi. Kemudian, mengikuti uji kompetensi untuk bisa bertugas.

"Ketika lulus profesi, lalu uji kompetensi baru bisa menjadi peksos," paparnya.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Riset Dikti) terkait proses pendidikan profesi nanti. KemenRistek Dikti bakal menyediakan keperluan tersebut melalui sejumlah perguruan tinggi.

Kendati wajib untuk seluruh calon peksos, pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang sudah tercatat sebagai peksos Kemensos saat ini. Bagi 15 ribu peksos lama, ada masa peralihan dan rekognisi pendidikan lampau. Mereka tak perlu lagi menempuh pendidikan dari awal, cukup mengikuti uji kompetensi untuk mendapat STR.

"Ada ketentuannya. Pengalaman mereka selama menjadi peksos bakal jadi pertimbangan penuh," tegasnya.

Di sisi lain, UU Pekerja Sosial ini juga akan mengatur keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Pasalnya, hingga kini, mereka belum tercatat, terpantau, bahkan belum memiliki izin praktik pekerja sosial.

"Karena itu, UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial. Seperti penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Semenatara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menambahkan, masa transisi bagi para peksos yang sudah aktif saat ini tak lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah untuk bekerja cepat dalam menyiapkan segala keperluan yang diperlukan.

"Waktu ini baik untuk dapat ijazah atau STR ya," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sodik menilai, UU tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja peksos. Tapi juga pada perlindungan untuk mereka. Ada jaminan dan kompensasi yang layak bagi para peksos. Sehingga, kualitas hidup mereka lebih terjamin.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

8 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

8 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

8 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

8 jam ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

1 hari ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

1 hari ago