Categories: Nasional

Kemensos Wajibkan Pekerja Sosial Miliki STR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjadi pekerja sosial (peksos) kini tak bisa sembarangan. Karena saat ini sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti kompetensi. Kebijakan ini muncul sebagai implementasi Undang-Undang Pekerja Sosial yang disahkan DPR pada Selasa (3/9).

Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengatakan, upaya ini ditujukan untuk meningkatkan mutu dari pekerja sosial itu sendiri dan praktiknya dalam melaksanakan tugas sosial. Karena dengan kompetensi yang mumpuni, tentunya pelayanan sosial bisa diselesaikan lebih baik.

"Harus ada kualifikasi. Ini kan erat hubungannya dengan kesejateraan sosial nantinya. Jadi, harus benar-benar mahir di bidangnya," ujar Hartono pada Jawa Pos, kemarin (4/9).

Pada praktinya, lanjut Hartono, nanti rangkaian pendidikan untuk profesi peksos memang terbilang cukup panjang. Hampir sama dengan profesi kedokteran. Setelah lulus pendidikan sarjana, dengan jurusan-jurusan yang menunjang, calon peksos wajib mengambil pendidikan profesi. Kemudian, mengikuti uji kompetensi untuk bisa bertugas.

"Ketika lulus profesi, lalu uji kompetensi baru bisa menjadi peksos," paparnya.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Riset Dikti) terkait proses pendidikan profesi nanti. KemenRistek Dikti bakal menyediakan keperluan tersebut melalui sejumlah perguruan tinggi.

Kendati wajib untuk seluruh calon peksos, pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang sudah tercatat sebagai peksos Kemensos saat ini. Bagi 15 ribu peksos lama, ada masa peralihan dan rekognisi pendidikan lampau. Mereka tak perlu lagi menempuh pendidikan dari awal, cukup mengikuti uji kompetensi untuk mendapat STR.

"Ada ketentuannya. Pengalaman mereka selama menjadi peksos bakal jadi pertimbangan penuh," tegasnya.

Di sisi lain, UU Pekerja Sosial ini juga akan mengatur keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Pasalnya, hingga kini, mereka belum tercatat, terpantau, bahkan belum memiliki izin praktik pekerja sosial.

"Karena itu, UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial. Seperti penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Semenatara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menambahkan, masa transisi bagi para peksos yang sudah aktif saat ini tak lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah untuk bekerja cepat dalam menyiapkan segala keperluan yang diperlukan.

"Waktu ini baik untuk dapat ijazah atau STR ya," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sodik menilai, UU tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja peksos. Tapi juga pada perlindungan untuk mereka. Ada jaminan dan kompensasi yang layak bagi para peksos. Sehingga, kualitas hidup mereka lebih terjamin.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

8 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

12 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

3 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

3 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

3 hari ago