Categories: Nasional

Kemensos Wajibkan Pekerja Sosial Miliki STR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjadi pekerja sosial (peksos) kini tak bisa sembarangan. Karena saat ini sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti kompetensi. Kebijakan ini muncul sebagai implementasi Undang-Undang Pekerja Sosial yang disahkan DPR pada Selasa (3/9).

Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengatakan, upaya ini ditujukan untuk meningkatkan mutu dari pekerja sosial itu sendiri dan praktiknya dalam melaksanakan tugas sosial. Karena dengan kompetensi yang mumpuni, tentunya pelayanan sosial bisa diselesaikan lebih baik.

"Harus ada kualifikasi. Ini kan erat hubungannya dengan kesejateraan sosial nantinya. Jadi, harus benar-benar mahir di bidangnya," ujar Hartono pada Jawa Pos, kemarin (4/9).

Pada praktinya, lanjut Hartono, nanti rangkaian pendidikan untuk profesi peksos memang terbilang cukup panjang. Hampir sama dengan profesi kedokteran. Setelah lulus pendidikan sarjana, dengan jurusan-jurusan yang menunjang, calon peksos wajib mengambil pendidikan profesi. Kemudian, mengikuti uji kompetensi untuk bisa bertugas.

"Ketika lulus profesi, lalu uji kompetensi baru bisa menjadi peksos," paparnya.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Riset Dikti) terkait proses pendidikan profesi nanti. KemenRistek Dikti bakal menyediakan keperluan tersebut melalui sejumlah perguruan tinggi.

Kendati wajib untuk seluruh calon peksos, pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang sudah tercatat sebagai peksos Kemensos saat ini. Bagi 15 ribu peksos lama, ada masa peralihan dan rekognisi pendidikan lampau. Mereka tak perlu lagi menempuh pendidikan dari awal, cukup mengikuti uji kompetensi untuk mendapat STR.

"Ada ketentuannya. Pengalaman mereka selama menjadi peksos bakal jadi pertimbangan penuh," tegasnya.

Di sisi lain, UU Pekerja Sosial ini juga akan mengatur keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Pasalnya, hingga kini, mereka belum tercatat, terpantau, bahkan belum memiliki izin praktik pekerja sosial.

"Karena itu, UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial. Seperti penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Semenatara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menambahkan, masa transisi bagi para peksos yang sudah aktif saat ini tak lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah untuk bekerja cepat dalam menyiapkan segala keperluan yang diperlukan.

"Waktu ini baik untuk dapat ijazah atau STR ya," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sodik menilai, UU tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja peksos. Tapi juga pada perlindungan untuk mereka. Ada jaminan dan kompensasi yang layak bagi para peksos. Sehingga, kualitas hidup mereka lebih terjamin.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

7 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

8 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

8 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

8 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

9 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

9 jam ago