Categories: Nasional

Rektor Asing Solusi Instan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Suara penolakan terhadap program rektor asing semakin kencang. Mantan rektor, guru besar, hingga pengamat pendidikan berharap kebijakan itu tidak diterapkan.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember/ITS (periode 2015-2019) Joni Hermana menyebutkan, usulan program itu muncul karena pemerintah malu dengan peringkat perguruan tinggi negeri (PTN) dalam daftar QS World University Ranking (QS-WUR). Selama ini peringkat tersebut menjadi acuan kualitas oleh Kemenristekdikti. "Malu dengan posisi yang kedodoran, lalu keluarlah ide mengimpor rektor dan dosen asing," katanya kemarin (3/8).

Seharusnya, lanjut Joni, pemerintah justru angkat topi atas kerja keras para rektor dan dosen PTN saat ini. Mereka telah produktif menghasilkan publikasi internasional di tengah segala keterbatasan yang ada. Terutama support anggaran dari pemerintah. Bisa dibilang, para akademisi Indonesia saat ini dituntut untuk ikhlas mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Sesuatu yang mungkin tidak terjadi pada akademisi di negara lain.

Total publikasi jurnal dan prosiding internasional berbasis Scopus Indonesia per Januari 2019 adalah 17.593. Sedangkan Malaysia yang ada di peringkat pertama Scopus mempunyai jumlah publikasi 17.821 di Asia Tenggara. Lebih dari separo jumlah publikasi ilmiah internasional itu dihasilkan dalam tiga tahun terakhir.

"Artinya, kita harus sabar untuk menunggu beberapa tahun ke depan. Semuanya ini perlu proses. Karena hasilnya tidak bisa diperoleh secara instan," tutur pria yang juga menjabat wakil ketua I Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi itu.

Di sisi lain, Universitas Indonesia (UI) menegaskan, tidak ada WNA yang menjadi kandidat rektor dalam pilrek yang sedang berlangsung. Total ada 39 orang pelamar calon rektor UI hingga pendaftaran ditutup Jumat (2/8).

"Sebanyak 26 orang pendaftar berasal dari lingkungan UI, sedangkan 13 orang berasal dari luar. Seluruhnya WNI (warga negara Indonesia, Red)," terang Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Rifelly Dewi Astuti.

Dalam statuta UI, lanjut Rifelly, syarat menjadi calon rektor UI adalah harus WNI. Kemudian belum berusia 60 tahun per 4 Desember 2019 serta sehat jasmani dan jiwa. Secara akademis, carek harus berpendidikan minimal S-3 (doktor).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

2 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

5 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

7 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

1 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

1 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

1 hari ago