Categories: Nasional

Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak, Jaksa Masih Teliti Berkas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa peneliti pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menerima pelimpahan berkas perkara anak buah Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yakni Dona Fitria. Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 – 2017 ini sedang dalam penelaahan.

Dona Fitria saat ini adalah Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Dona adalah tersangka kedua dalam perkara ini setelah atasannya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, Yan Prana adalah Kepala Bappeda Kabupaten Siak yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Dona, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.

Dalam penanganan berkas perkara Dona, jaksa penyidik telah melakukan Tahap I atau penyerahan berkas ke jaksa peneliti. Saat ini, jaksa peneliti tengah memeriksa berkas perkara tersebut. “Lagi penelitian berkas, belum tahap II,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto akhir pekan lalu.

Diakuinya, terkait dengan status Dona sebagai tersangka, penyidik di Pidsus Kejati Riau belum melakukan tindakan penahanan. “(belum,red). Nanti dikabari lagi,” imbuhnya

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap Yan Prana, penahanan sudah dilakukan dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dalam sidang perdana perkara Yan Prana, yang digelar Kamis (18/3/2021) lalu, dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul nama Dona Fitria. Disebutkan, Yan Prana dan Dona Fitrian (berkas perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

19 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

19 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

20 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

20 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

21 jam ago