Categories: Nasional

Jangan Dicontoh, Tanam Ganja Secara Hidroponik Suami Istri Ini Ditangkap

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Resnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah yang digunakan menanam 27 pohon ganja secara hidroponik di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A nomor 95, Lakarsantri, Surabaya.

Rumah tersebut dihuni oleh Dino bersama istrinya. Pria 27 tahun itu kini ditetapkan tersangka karena terbukti menanam ganja yang hendak dikonsumsi sendiri. 

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak mengatakan tersangka menanam ganja secara hidroponik sejak Desember 2019 lalu.

"Ada 27 pohon ganja yang ditanam secara hidroponik. Ini yang besar ada usia tiga bulan dan kecil baru tiga minggu," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, kemarin.

Cornelis menjelaskan, tersangka menanam ganja tersebut di dalam pot belakang rumah. Dengan sarana, pot berbentuk kotak berlubang, pot besar, bebatuan, dan air. Dia mendapatkan bibit dari sisa biji, pembelian daun ganja kering dari temannya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sisa biji itu yang ditanam," sambungnya. Mantan Dirresnarkoba Polda NTT itu memaparkan, tanaman ganja yang sudah berumur tiga minggu lebih, oleh tersangka kemudian dipindah ke pot yang lebih besar. "Yang berumur tiga bulan tingginya 40 sampai 50 centimeter," terangnya. 

Setelah besar, lanjut Cornelis, tanaman ganja tersebut dipanen tersangka. "Dari pohon yang tingginya sudah 40 centimeter, tersangka mengaku sudah dua kali memetik. Lalu dikeringkan dan diisap sendiri," bebernya.

Sementara itu, tersangka Dino mengaku memiliki inisiatif menanam ganja secara hidroponik itu setelah belajar dari internet. "Dari internet. Saya sudah kecanduan. Makai ganja sejak tiga tahun lalu," ucap Dino sambil menunduk. 

Dino mengaku, hasil panen daun ganja yang sudah kering dipakai sendiri. Dia tidak pernah menjual atau memasarkan daun ganja tersebut."Saya lemas kalau tidak konsumsi ganja," terangnya. 

Dino membeberkan, antara ganja kering yang ditanam di tanah dan di air tidak ada bedannya. Menurut dia rasanya sama saja. 

Masih di tempat yang sama, Ketua RT 08 Lidah Kulon, Effendi mengaku tak pernah mencurigai tersangka. Sehari-hari tersangka Dino dikenal sebagai pemelihara dan penjual kucing jenis sphinx.

"Dia (tersangka,Red) pelihara kucing banyak. Katanya dijual. Sementara istrinya kerja buka jasa tatto di rumah," sebut Effendi ditemui di depan rumah tersangka. 

Effendi menuturkan, tersangka sudah tinggal mengontrak rumah tersebut selama tiga tahun.  “Orangnya kalau ketemu ya ramah. Dia ngontrak di situ sudah tiga tahun," tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

2 hari ago