Categories: Nasional

Tetap Rumuskan Turunan UU IKN, Pemerintah Siap Beri Argumentasi di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski muncul gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), upaya penyempurnaan regulasi terus dilakukan. Pemerintah memastikan, perumusan peraturan turunan yang diamanatkan UU IKN akan tetap dilanjutkan.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menyatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan masyarakat. Namun, hal itu tidak akan menunda rencana pembangunan ibu kota negara.

"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, undang-undang yang sudah diketok harus disusun turunannya, show must go on," kata Faldo kemarin (4/2).

Perihal gugatan yang diajukan di MK, pemerintah siap memberikan argumentasi terhadap keberatan atau dalil yang diajukan para pemohon. Namun, prinsipnya, selama belum ada putusan, apa yang digariskan dalam UU IKN harus dijalankan.

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," ucapnya.

Faldo menegaskan, UU IKN sudah disusun dan disahkan sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku. Pihaknya meyakini tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, melainkan juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," jelas Faldo.

Seperti diketahui, UU IKN digugat ke MK oleh 66 tokoh lintas profesi. Antara lain mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD PAN Marwan Batubara, hingga sejumlah purnawirawan seperti Mayjen (pur) Soenarko, dan Letjen (pur) Suharto.

Terpisah, DPR mengingatkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Yakni, saat membahas peraturan turunan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, proses penyusunan peraturan teknis tidak boleh berlangsung eksklusif.

"DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik," ujarnya.

Politikus PDIP itu menuturkan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan IKN sangat prinsip. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.(far/c17/bay/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

2 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

2 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

2 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

2 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

4 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

5 jam ago