Categories: Nasional

Dewas KPK Dalami Pemulangan Sepihak Penyidik Rossa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purba Bekti ke instansi asalnya di Mabes Polri. Dewas akan mendalami adanya laporan tersebut.

"Dewas juga sudah mendapat laporan (polemik pengembalian penyidik Rossa-Red) dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada JawaPos.com, Rabu (5/2).

Anggota Dewas berlatar belakang hakim ini menyebut, pihaknya akan mengevaluasi pimpinan hingga pegawai KPK. Terlebih belakangan ini lembaga antirasuah disorot terkait pemulangan jaksa hingga penyidik yang diduga dilakukan secara sepihak.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan Undang-Undang," ucap Albertina.

Untuk diketahui, KPK terlebih dahulu memulangkan Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung. Padahal masa tugas keduanya di KPK belum selesai dan masih terdapat waktu empat tahun untuk menyelesaikan kinerjanya di KPK.

Kini, KPK diduga secara sepihak memulangkan Kompol Rosa ke Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang didapat Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri.

Rossa yang merupakan tim penyidik kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) baru selesai menjalani masa tugasnya di KPK pada September 2020. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri secara sepihak memulangkan Rossa ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020.

"Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi usai mengonfirmasi Rosa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan dirinya ditarik dari KPK.

"Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," ungkap Yudi.

Namun Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," klaim Firli, Selasa (4/2) kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

10 detik ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

11 menit ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

20 menit ago

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

1 hari ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

1 hari ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

1 hari ago