Categories: Nasional

Dewas KPK Dalami Pemulangan Sepihak Penyidik Rossa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purba Bekti ke instansi asalnya di Mabes Polri. Dewas akan mendalami adanya laporan tersebut.

"Dewas juga sudah mendapat laporan (polemik pengembalian penyidik Rossa-Red) dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada JawaPos.com, Rabu (5/2).

Anggota Dewas berlatar belakang hakim ini menyebut, pihaknya akan mengevaluasi pimpinan hingga pegawai KPK. Terlebih belakangan ini lembaga antirasuah disorot terkait pemulangan jaksa hingga penyidik yang diduga dilakukan secara sepihak.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan Undang-Undang," ucap Albertina.

Untuk diketahui, KPK terlebih dahulu memulangkan Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung. Padahal masa tugas keduanya di KPK belum selesai dan masih terdapat waktu empat tahun untuk menyelesaikan kinerjanya di KPK.

Kini, KPK diduga secara sepihak memulangkan Kompol Rosa ke Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang didapat Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri.

Rossa yang merupakan tim penyidik kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) baru selesai menjalani masa tugasnya di KPK pada September 2020. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri secara sepihak memulangkan Rossa ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020.

"Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi usai mengonfirmasi Rosa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan dirinya ditarik dari KPK.

"Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," ungkap Yudi.

Namun Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," klaim Firli, Selasa (4/2) kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

2 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

3 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

14 jam ago