Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) memangkas masa tahanan terpidana kasus korupsi PLTU Riau 1 Idrus Marham. Keputusan ini dianggap telah memberikan sinyal buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Buat kami yang di DPR, ini menjadi perhatian besar kenapa lembaga yudikatif belakangan ini seperti tidak menganggap korupsi kejahatan luar biasa,†kata Mardani di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
“Ini sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi,†imbuhnya.
Mardani menilai, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih berada di zona merah. Seperti yang dirilis oleh Transparansi Internasional IPK Indonesia pada 2018 masih di peringkat 89 kawasan Asia Pasifik dengan poin 38 dari 100. Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, Tiongkok, hingga India.
“Harapan kami korupsi itu low gain, high risk. Kalau sekarang bisa kebalik, high gain low risk. Akhirnya orang terdorong lagi. Nah ini mundur lagi,†tambahnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai putusan MA terhadap pengurangan masa tahanan Idrus dipengaruhi 2 faktor besar. Pertama bisa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kurang kuat, atau kedua karena preferensi hakim.
“Kalau dia preferensi hakim, kita punya komisi yudisial. Harus segera Komisi Yudisial melakukan investigasi. Kalau itu dakwaan yang kurang kuat Komisi III bisa berkoordinasi kejaksaan sehingga buat saya ini memang pekerjaan yang tidak satu langkah, tapi hulu ke hilirnya diperbaiki,†pungkas Mardani.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi dan menjadi dua tahun penjara.
“Amar putusan kabul,†seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12). Pengurangan hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada Senin (2/12) dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…
Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…
Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…