Categories: Nasional

Masa Tahanan Idrus Disunat, DPR: Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) memangkas masa tahanan terpidana kasus korupsi PLTU Riau 1 Idrus Marham. Keputusan ini dianggap telah memberikan sinyal buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Buat kami yang di DPR, ini menjadi perhatian besar kenapa lembaga yudikatif belakangan ini seperti tidak menganggap korupsi kejahatan luar biasa,” kata Mardani di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

“Ini sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Mardani menilai, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih berada di zona merah. Seperti yang dirilis oleh Transparansi Internasional IPK Indonesia pada 2018 masih di peringkat 89 kawasan Asia Pasifik dengan poin 38 dari 100. Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, Tiongkok, hingga India.

“Harapan kami korupsi itu low gain, high risk. Kalau sekarang bisa kebalik, high gain low risk. Akhirnya orang terdorong lagi. Nah ini mundur lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai putusan MA terhadap pengurangan masa tahanan Idrus dipengaruhi 2 faktor besar. Pertama bisa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kurang kuat, atau kedua karena preferensi hakim.

“Kalau dia preferensi hakim, kita punya komisi yudisial. Harus segera Komisi Yudisial melakukan investigasi. Kalau itu dakwaan yang kurang kuat Komisi III bisa berkoordinasi kejaksaan sehingga buat saya ini memang pekerjaan yang tidak satu langkah, tapi hulu ke hilirnya diperbaiki,” pungkas Mardani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi dan menjadi dua tahun penjara.

“Amar putusan kabul,” seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12). Pengurangan hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada Senin (2/12) dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago