Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka Ri(32) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu dan ekstasi, ditangkap aparat Polsek Tualang.
Pelaku ditangkap di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (2/12). Barang bukti yang diamankan tiga paket sabu- sabu berat kotor 5,47 gram, 10 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Dan pasal yang kenakan 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No 35/2009 tentang narkotika," jelas Kompol Pribadi, Selasa (3/12).
Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Panit I Reskrim Ipda Ichsan bersama Panit II Reskrim Aipda Donal beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Rian Junifer di dalam rumah pelaku kompleks Muhammadiyah. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika," katanya.(wik)
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…