Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka Ri(32) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu dan ekstasi, ditangkap aparat Polsek Tualang.
Pelaku ditangkap di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (2/12). Barang bukti yang diamankan tiga paket sabu- sabu berat kotor 5,47 gram, 10 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Dan pasal yang kenakan 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No 35/2009 tentang narkotika," jelas Kompol Pribadi, Selasa (3/12).
Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Panit I Reskrim Ipda Ichsan bersama Panit II Reskrim Aipda Donal beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Rian Junifer di dalam rumah pelaku kompleks Muhammadiyah. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika," katanya.(wik)
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…
Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…