Categories: Nasional

Pencuri Baut Jembatan Siak IV Ditangkap Polisi Dua Pelaku Buron

(RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membongkar sindikitan pencurian ratusan baut dan lempeng baja Jembatan Siak IV. Meski begitu, masih ada dua pelaku disinyalir terlibat pencurian tersebut yang belum tertangkap (buron).  

Kasus pencurian meterial jembatan yang menghubungkan antara Kecamatan Senapelan dan Rumbai Pesisir itu sempat mengehohkan masyarakat pada April 2019. Setidaknya, ada sekitar 100 lebih baut jembatan yang raib dan dikhawatirkan berpengaruh pada kekuatan jembatan. Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sempat menutup jembatan untuk sementara waktu. 

Kepala Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau Kompol J Sitanggang di Pekanbaru mengatakan, pengungkapan berawal laporan polisi oleh  Pemprov Riau. Atas laporan tersebut, Polda Riau membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Hasil penyelidikan diketahui, pelaku pencurian merupakan warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru yang berdomisili di sekitar lokasi jembatan Siak IV. Pada Kamis Kamis (29/8), Kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yakni D (26) dan R (18) di tempat persembunyiannya. 

“Kita tangkap dua tersangka inisial D dan R. Mereka diamankan di sekitaran Kecamatan Rumbai Pesisir,” ungkap J Sitanggang, Selasa (3/9) kemarin. 

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Sitangggang, mereka melancarkan aksi pencurian material jembatan bersama dua pelaku lain. Namun, keduanya diketahui berinisal S dan A belum tertangkap dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. 

“Dua pelaku belum tertangkap. Saat ini masih dalam pengejaran,” katanya lagi.

Dikatakan perwira berpangkat satu bunga melati itu, para pelaku kerap beraksi pada malam hari dengan membuka satu persatu baut serta lempeng baja menggunakan kunci Inggris. Lalu,  barang hasil curian dijual ke pengepul besi tua di Jalan Nelayan dan Palas, Kecamatan Rumbai. 

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang haram dan bermain di warung internet (warnet). “Uang yang didapat digunakan untuk sabu-sabu dan game online,” imbuhnya.  

Terhadap tersangka bakal dijerat dengan dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan (curat). Sedangkan untuk ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara. “Kita juga masih mendalami bagaimana mereka bisa menjual dan membeli narkoba. Keterlibatan pengepul juga kita dalami,” tuturnya.(gem) 

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

18 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

18 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

19 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

19 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

20 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago