Categories: Nasional

Proyek Jalintim Sumatera DitandatanganiÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani kerja sama penjaminan dan regres proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatra, di Sumatra Selatan.

”Saya pribadi suka dengan KBPU. Dengan ini berarti disangga bareng-bareng, di-manage bareng. Ya mudah-mudahan tujuannya menjadi lebih baik hasilnya,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seperti dilansir dari Antara usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Jakarta pada Senin (3/8/2020).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur PT Jalintim Adhi-Abipraya Paulus Bambang Sulistyanto.

Dengan KBPU, lanjut Basuki, tanggung jawab proyek tidak lagi sepenuhnya berada di bawah Kementerian PUPR. Terdapat kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, PT PII, dan PT Jalintim Adhi-Abipraya sebagai badan usaha pembangunan proyek.

Dia mengatakan, Jalintim Sumatra akan menjadi poros logistik. Proyek itu akan terus dikejar agar jalur Bakauheni hingga ke Banda Aceh tersambung pada 2024. Dengan skema KBPU dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga dapat turut mendukung kegiatan ekonomi.

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, proses proyek KBPU kegiatan preservasi Jalintim Sumatera Selatan itu dimulai sejak 2017. Tahap transaksi dimulai pada Juli 2018. Proyek itu, sedianya menggunakan skema KBPU availability payment (AP) atau ketersediaan layanan.

”Adapun skema pelaksanaan proyek ini berupa DBFOMT atau desain build finance operate maintain and transfer,” papar Hedy.

Menurut Hedy, KPBU AP merupakan masa konsesi yang ditawarkan selama 15 tahun, di mana masa konstruksi selama tiga tahun dan masa layanan 12 tahun.

”Saya harap ke depan proyek ini dapat menjadi dasar best practice untuk pelaksanaan KBPU AP sehingga menjadi acuan bagi proyek infrastruktur lain,” ucap Hedy.

Sumber: Antara/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

10 menit ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

48 menit ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

1 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

1 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

2 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

3 jam ago